Heboh Mahalnya Nongkrong di Pantai Drini, Sewa Tikar Rp 50 Ribu Per Jam

Terpopuler Sepekan

Heboh Mahalnya Nongkrong di Pantai Drini, Sewa Tikar Rp 50 Ribu Per Jam

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 20 Des 2025 15:05 WIB
Heboh Mahalnya Nongkrong di Pantai Drini, Sewa Tikar Rp 50 Ribu Per Jam
Pantai Drini Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Jogja -

Mahalnya nongkrong di Pantai Drini, Gunungkidul, jadi sorotan netizen setelah ada wisatawan yang mengeluhkan sewa tikar Rp 50 ribu per jam. Keluhan yang diunggah di TikTok itu direspons Pemkab Gunungkidul dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Drini.

Diketahui, postingan itu viral setelah diunggah akun TikTok @emmy_store08.

"Seumur umur baru nemu Sewa TIKAR TERMAHAL gaessss.... 1tikar 50rb pdhl tadi 2tikar 100rb cuman Buat sewa TIKAR... padahl disitu kita juga Beli Kelapa muda dan MIE ...saya penjelajah PANTAI baru Sekali ini Di DRINI TIKAR 50rb," sebut akun TikTok @emmy_store08, dilihat detikJogja, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons Dinas Pariwisata Gunungkidul

Saat dihubungi detikJogja, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Supriyanta mengatakan peristiwa viral itu terjadi pada Minggu (14/12) lalu. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola Pantai Drini.

"Kami telah menghubungi Pokdarwis Drini dan memang benar ada kejadian itu di Pantai Drini," kata dia, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

Supriyanta bilang, Dispar sudah membina pelaku wisata yang menyewakan tikar itu. Dispar juga menyosialisasikan surat edaran (SE) Kepala Dispar tentang Penyelenggaraan Pariwisata selama Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ke seluruh pelaku wisata.

"Jadi untuk calon wisatawan tidak perlu khawatir untuk berkunjung ke tempat wisata pantai di Gunungkidul," ujar dia.

Menurut Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana, surat edaran itu salah satu poinnya ialah meminta pelaku wisata tidak menaikkan harga secara tidak wajar. Tujuannya agar wisatawan nyaman di Gunungkidul.

"Untuk wisatawan yang jadi korban harga nuthuk atau kena pungli bisa langsung mengadukan ke medsos Instagram @pariwisata_gunungkidul," ucapnya.

Penjelasan Pokdarwis Pantai Drini

Di sisi lain, pengelola Pantai Drini menyebut tarif sewa tikar itu hanya berlaku saat akhir pekan dan hari libur dan sudah disepakati bersama.

Ketua Pokdarwis Pantai Drini, Marjoko, menjelaskan awal kejadian yang viral tersebut. Menurut dia, awalnya ada ibu yang hendak menggunakan tikar di Pantai Drini pada Minggu (14/12). Si penyedia tikar disebut telah memberi tahu bahwa tarif sewa tikar itu Rp 50 ribu.

Marjoko melanjutkan, ibu itu pun mengiyakan dan menyewa dua tikar. Setelah menggunakan tikar tersebut, salah satu dari rombongan ibu tersebut kemudian hendak membayar makanan yang telah dipesan.

"Nah, ibu yang ditawari tikar Rp 50 ribu itu kemungkinan tidak disampaikan ke rombongannya sehingga terjadi miskomunikasi. Akhirnya, yang membayar biaya sewa tikar itu bukan orang yang negosiasi sewa tikar alias beda orang," ujar Marjoko saat dihubungi, Senin (15/12).

"Karena itu yang bayar kaget, kok bisa semahal itu harga sewa tikarnya. Padahal dari awal sudah diberi tahu, tapi mungkin tidak disampaikan oleh yang pertama tadi," sambungnya.


Marjoko menerangkan, tarif sewa tikar Rp 50 ribu itu hanya berlaku saat akhir pekan dan hari libur. Pengunjung bisa menggunakan tikar sekitar dua jam.

"Terkait dengan sewa itu memang sudah menjadi kesepakatan semua lapak yang ada di pasiran Pantai Drini. Kalau weekend, Sabtu-Minggu memang disewakan Rp 50 ribu per tikar atau per gazebo dan untuk payung Rp 30 ribu," jelasnya.

"Kalau hari biasa tikar di gazebo dan pasiran itu gratis, jadi cukup jajan makanan dan minuman saja. Begitu pula untuk payung, itu hanya dikenakan tarif sewa saat akhir pekan atau hari libur," imbuh dia.

Marjoko menambahkan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi kepada si penyedia jasa sewa tikar dalam unggahan yang viral itu karena dinilai tidak melanggar kesepakatan.

"Untuk sanksi karena itu dirasa tidak melanggar kesepakatan bersama, tidak ada sanksi. Beda lagi kalau dia melanggar apa yang sudah menjadi kesepakatan Pokdarwis Pantai Drini," ujarnya.

Di sisi lain, kejadian tersebut menjadi evaluasi dari Pokdarwis Pantai Drini. Terkait evaluasi seperti apa, Marjoko menyebut nantinya penyewa tikar betul-betul harus tahu soal tarifnya sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

"Langkah kami jelas melakukan evaluasi. Intinya kalau ada yang mau pakai tikar saat akhir pekan dan hari libur langsung disampaikan kepada yang mau menyewa. Terus kenapa tidak kami pasang banner tarif sewa tikar, karena hari biasa itu gratis," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads