Istri-Anak Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Istri-Anak Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 18 Des 2025 10:48 WIB
Istri-Anak Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Sidang perdana kasus korupsi eks Bupati Sleman ri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (18/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, hari ini. Dalam sidang ini istri dan anak sulung Sri Purnomo ikut hadir sebagai pengunjung sidang.

Sidang hari ini memiliki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan pantauan detikJogja, Sri Purnomo tiba di ruang Garuda, Pengadilan Tipikor Yogyakarta, sekitar pukul 9.42 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih berpeci hitam.

Saat memasuki ruang sidang Sri Purnomo langsung berjalan menuju istrinya, Kustini yang juga eks Bupati Sleman periode 2021-2025. Kustini juga tampak didampingi putra sulungnya Aviandi Okta Maulana. Tak banyak interaksi antara Sri Purnomo dan anak-istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan masuknya ketua majelis Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Sialangan dan ⁠Elias Hamonangan ke ruang sidang.

ADVERTISEMENT

"Sebelum kita mulai sidang, saya awali dengan menanyakan identitas terdakwa. Pertama, apakah terdakwa dalam keadaan sehat hari ini?," tanya ketua majelis Melinda Aritonang kepada terdakwa sebelum memulai persidangan, Kamis (18/12/2025).

"Sehat yang mulia," sahut Sri Purnomo.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Sidang perdana kasus korupsi eks Bupati Sleman ri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (18/12/2025).Sidang perdana kasus korupsi eks Bupati Sleman ri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (18/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan Subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.




(ahr/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads