Ada Parkiran di Jogja Bisa Naikkan Tarif 5 Kali Lipat Saat Liburan, Ini Dasarnya

Info JOG

Ada Parkiran di Jogja Bisa Naikkan Tarif 5 Kali Lipat Saat Liburan, Ini Dasarnya

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 19:11 WIB
Ada Parkiran di Jogja Bisa Naikkan Tarif 5 Kali Lipat Saat Liburan, Ini Dasarnya
Suasana kawasan Pedestrian Malioboro. Foto: Dwi Agus/detikJogja
Joga -

Jelang masa liburan seperti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) esok, isu parkir nuthuk atau penerapan tarif terlampau tinggi di Kota Jogja kembali menjadi kekhawatiran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja pun kembali menyinggung tarif dasar parkir.

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memaparkan soal tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi ini berbicara tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Detail aturan tarif progresif untuk roda empat mulai Rp 5.000 untuk dua jam pertama. Selanjutnya ditambah Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang untuk tempat khusus parkir (TKP) Swasta, dalam Perda itu diatur TKP swasta bisa memberlakukan tarif hingga lima kali lipat dari tarif.

ADVERTISEMENT

"Kalau di dalam persil swasta itu, sebenarnya di dalam Perda itu kan ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Jadi, kalau misalnya, oh saya punya tanah tak pakai izin untuk parkir, misalnya contoh kayak mal, mereka mau menerapkan 2 jam pertama 5 kali pun sebenarnya sah-sah saja," jelasnya saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).

"Kalau motor, misalnya, mereka bisa Rp 10 ribu 2 jam pertama, maksimal, sebenarnya, boleh. Cuma kan mereka, kalau orang bisnis kan ndelok (melihat) to? Apakah visibel dengan penetapan tarif, kembali ke mereka," sambung Arif.

Regulasi tarif parkir maksimal bagi TKP Swasta itu, kata Arif, dimaksudkan agar menjadi peluang usaha bagi para pemilik lahan. Dengan begitu banyak yang tertarik untuk membuat lokasi parkir sejalan dengan kebutuhan TKP di kawasan ring satu.

Namun menurutnya, para pemilik TKP Swasta pasti berfikir lagi untuk menerapkan tarif maksimal itu karena persaingan dengan TKP-TKP lain.

"Sebenarnya nggak apa-apa, karena di Perda kita kan boleh. Di Perda itu memungkinkan. Cuma misalnya, mereka ngambil tarifnya berapa ya itu kembali ke masing-masing, kalau Rp 2 ribu, seperti TKP pemerintah juga nggak apa-apa," jelasnya.

Dengan regulasi itu, Arif bilang, penerapan tarif parkir hingga 5 kali lipat saat masa liburan tidak dikategorikan parkir nuthuk. Ia mencontohkan penerapan tarif hotel ketika masa liburan bisa melonjak, namun pihak hotel pasti sudah memperhitungkan dengan melihat persaingan bisnis.

"Kalau memang mereka misale karena kondisi situasi, contoh parkir mal, mereka nerapkan mobil Rp 25 ribu ya nggak nuthuk, wong memang Perda boleh kok, bisa. Ya sama saja sekarang misale, kayak 'wah, ini tarif hotelnya biasanya Rp 700 ribu jadi Rp 1,5 juta' masak nuthuk?," terangnya.

"Mereka kalau menerapkan tiap hari mau diterapkan Rp 25 ribu sebenarnya nggak apa-apa, tapi kan tentu bicara investasi kembali situasinya. Dan belum pernah kayaknya ada kejadian parkir mobil di atas Rp 50 ribu aja kayaknya belum pernah," pungkas Arif.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads