Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Sepyo Achanto, buka suara soal nasib sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul. Dia menyebut bakal ada proses pengembalian data sertifikat ke pemilik asli.
"Nanti segera kita tindak lanjuti. Harus, harus kembali (sertifikat tanah milik Mbah Tupon), putusannya sudah jelas," kata Sepyo saat ditemui wartawan di kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (8/12/2025).
Sepyo mengatakan, ada mekanisme yang harus dilalui untuk mengembalikan sertifikat Mbah Tupon menjadi atas namanya kembali. Namun ia tak merinci detail mekanismenya.
"Secara teknis itu tetap dikembalikan pemilik asal tapi ada mekanismenya, ada prosesnya," ujar Sepyo.
"Dengan putusan pengadilan sudah jelas ini ada tindak kejahatan, nanti ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik asli," sambungnya.
Dihubungi detikJogja soal nasib sertifikat Mbah Tupon, satu anggota tim pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
"Belum mas, kami masih nunggu putusan berkekuatan hukum tetap, karena ada satu yang banding yaitu Anhar Rusli. Setelah itu akan ada upaya hukum untuk mengembalikan hak Mbah Tupon," kata Suki, Senin (8/12).
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Mbah Tupon menyebut urusan sertifikat kliennya belum usai meski tujuh terdakwa dalam kasus ini telah divonis bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Menurut salah satu anggota tim pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, putusan majelis hakim akan menjadi bekal bagi timnya untuk menempuh langkah hukum selanjutnya demi mengembalikan sertifikat Mbah Tupon.
Suki menyatakan pihaknya lebih mementingkan bagaimana cara mengembalikan lagi sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Yang kami lebih pentingkan lagi memang sertifikat Mbah Tupon nomor 24451 terutama," kata Suki kepada wartawan di PN Bantul, Kamis (20/11/2025).
Suki menilai secara eksplisit sertifikat itu masih ada beban hak tanggungan pinjaman ke pihak bank. Oleh karena itu sertifikat tanggungan dikembalikan kepada bank.
"Lalu yang diserahkan tadi fotokopi dari SHM, artinya jika SHM masih dibebani hak tanggungan maka memang kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian untuk balik nama ke Mbah Tupon lagi. Jadi masih ada lanjutannya," ujarnya.
Menurut Suki, vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa mafia tanah itu bisa menjadi modal untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Yang penting dari proses ini dibuktikan bahwa memang para terdakwa yang saat ini sudah divonis itu artinya memang bersalah. Seperti proses balik nama ada kesalahan, ada kejahatan di situ, dan itu menjadi bekal kami untuk bisa mengembalikan haknya Mbah Tupon," kata Suki.
Dia belum bisa memastikan kapan akan menempuh langkah hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon.
"Kami mau membicarakan dulu dengan tim, langkah-langkah apa harus kami lakukan. Karena jujur tidak sederhana ya, kami harus ada upaya hukum lagi," ujarnya.
Sementara itu Mbah juga menyatakan bahwa yang lebih penting ialah sertifikat tanahnya bisa kembali lagi.
"Sampun (lega), alhamdulillah. Semoga bisa cepat kembali sertifikat saya. Karena soal ini (putusan sidang) saya tidak tahu," ucapnya, Kamis (20/11).
Diketahui, tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bantul, Kamis (20/11). Mereka mendapat vonis penjara dengan masa tahanan yang beragam.
(dil/apl)