Sertifikat Mbah Tupon Atas Nama Terpidana Mafia Tanah Diurus ke BPN

Sertifikat Mbah Tupon Atas Nama Terpidana Mafia Tanah Diurus ke BPN

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 14 Apr 2026 13:31 WIB
Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dan istrinya saat menunjukkan dua sertifikat tanah yang kembali ke tangannya di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Kamis (9/4/2026).
Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dan istrinya saat menunjukkan dua sertifikat tanah yang kembali ke tangannya di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Kamis (9/4/2026). Foto: dok. detikJogja.
Bantul -

Keluarga korban mafia tanah di Bantul, Tupon Hadi Suwarno atau yang dikenal Mbah Tupon, menyebut telah mengurus proses balik nama sertifikat yang masih atas nama terpidana Indah Fatmawati.

Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan, menyerahkan proses balik nama sertifikat itu ke tim kuasa hukum. Hal itu langsung dilakukan Heri setelah menerima penyerahan sertifikat tanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

"Setelah penyerahan itu langsung dilakukan proses balik nama," katanya kepada detikJogja di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri mengungkapkan pula, bahwa satu sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon akan menjalani akta jual beli (AJB). Pasalnya, tanah tersebut sudah dijual ke beberapa orang dan di antaranya sudah melakukan pembayaran.

"Lalu yang satu sertifikat atas nama Mbah Tupon mau dijual karena pembelinya lima orang dan sebagian sudah keluar uang. Tapi lima orang itu korban, bukan yang tujuh pelaku itu, dan bapak juga sudah setuju," ujarnya.

Menurut Heri, AJB baru akan terlaksana jika proses balik nama sertifikat tanah atas Indah Fatmawati sudah selesai.

"Kemungkinan setelah (sertifikat atas nama) Indah Fatmawati dibalik (nama) baru AJB," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyebut pihaknya tengah mengurus balik nama sertifikat tanah Mbah Tupon ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saat ini baru mau proses pengajuan ke BPN," katanya.

Suki mengaku belum bisa memastikan kapan selesainya proses balik bama sertifikat tersebut. Mengingat proses balik nama tersebut prosesnya cukup panjang.

"Tapi semoga tahun ini bisa selesai," ujarnya.

2 Sertifikat Dikembalikan

Diberitakan sebelumnya, dua sertifikat atas nama Mbah Tupon dan Indah Fatmawati dikembalikan usai dijadikan barang bukti di pengadilan. Dua sertifikat milik Mbah Tupon itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, Kamis (9/4/2026).

Kristanti mengatakan, masing-masing sertifikat tanah itu bernomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dan sertifikat bernomor 24451 atas nama Indah Fatmawati.

"Dua-duanya dinyatakan oleh hakim pengadilan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tupon Hadi Suwarno," katanya usai menyerahkan dua sertifikat tersebut di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Kamis (9/4/2026).

Usai mendapatkan kembali dua sertifikat tanah miliknya, tampak Mbah Tupon beserta istrinya langsung sujud syukur dan menangis.

Sementara itu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memastikan Pemkab akan mengawal proses balik nama satu sertifikat tanah Mbah Tupon yang masih atas nama salah satu terpidana yakni Indah Fatmawati.

"Iya pasti (Pemkab membantu proses balik nama sertifikat yang belum atas nama Mbah Tupon), sebagaimana niat kita bersama kasus ini harus tuntas dan Mbah Tupon mendapatkan haknya kembali," kata Halim kepada wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (9/4).




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads