Seorang staf notaris berinisial UMS (33) wanita warga Pengasih, Kulon Progo, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pengurusan surat tanah. Aksi pelaku merugikan sedikitnya tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp 128.817.500.
"Tersangka berinisial UMS, seorang perempuan berusia 33 tahun yang merupakan staf tetap di kantor notaris di Simpang Tiga Toyan, Triharjo, Wates," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (5/12/2025).
"Untuk yang menjadi korban, di sini sementara ada tujuh 7 orang yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 128.817.500," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai menjelaskan kasus ini terungkap setelah sejumlah korban curiga lantaran pengurusan surat tanah mereka tak kunjung selesai padahal sudah mengeluarkan biaya jutaan rupiah. Ia memaparkan, salah satu kejadian penipuan ini terjadi pada Senin, 5 Juni 2025, di kantor notaris tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai staf yang bertugas menerima berkas awal dari masyarakat. Tersangka UMS menerima permohonan pengurusan surat tanah dari masyarakat, lengkap dengan berkas administrasi seperti sertifikat dan KTP, serta meminta biaya pengurusan.
"Biaya yang diminta variatif, berkisar dari 3 juta sampai dengan puluhan juta rupiah per pemohon. Namun, setelah uang dan berkas diterima, tersangka tidak menyerahkannya kepada notaris. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, proses pengurusan surat tanah para pemohon mandek total dan tidak ada yang terlaksana. Beberapa korban mengaku telah menunggu pengurusan surat tanah hingga lebih dari dua tahun.
"Awal terbongkar karena para korban menanyakan langsung kepada notaris. Notaris kaget karena tidak merasa menerima berkas maupun biaya tersebut. Setelah diklarifikasi, tersangka mengakui perbuatannya," tambahnya.
Rifai mengungkapkan, sebelum ditangkap, tersangka UMS sempat berencana pergi ke luar negeri. "Tersangka sudah mendaftar untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Turki. Pengakuannya untuk mencari uang guna pengembalian kerugian korban," pungkasnya.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas sertifikat dan surat-surat dari para korban. Atas perbuatannya, UMS dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Rifai mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengurus surat-surat tanah dan aktif menanyakan sejauh mana proses pengurusan. Jika kepengurusan dilakukan melalui kantor notaris/PPAT, masyarakat disarankan untuk memastikan dan menanyakan langsung kepada notaris atau PPAT, bukan hanya kepada staf.
"Karena kepengurusan surat tanah ini ada batasan waktu yang idealnya, sehingga ketika sudah lama kok belum jadi, itu patut dipertanyakan. Dan bila perlu, tanyakan langsung kepada notaris atau PPAT-nya, bukan hanya sekadar stafnya," ucapnya.
(aku/ahr)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Mayat Pemerkosa Diseret Pakai Motor, Camat: Saya Lihat di Foto Dicabik Badannya