Maling di Sleman 'Lembur' 3 TKP Semalam demi Modal Judol, Endingnya Rungkad

Maling di Sleman 'Lembur' 3 TKP Semalam demi Modal Judol, Endingnya Rungkad

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 05 Des 2025 12:30 WIB
Maling di Sleman Lembur 3 TKP Semalam demi Modal Judol, Endingnya Rungkad
Foto: Ilustrasi pencuri maling. (Freepik)
Sleman -

Seorang pria berinisial NAP (25) diringkus jajaran Polsek Mlati, Sleman. Warga Moyudan ini nekat membobol tiga lokasi berbeda demi modal bermain judi online (judol).

Pelaku ditangkap polisi kurang dari 12 jam setelah beraksi. NAP diciduk polisi saat sedang santai minum es campur.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama dengan kejadian. Saat ditangkap, dia sedang minum es campur di wilayah Moyudan," kata Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono saat dihubungi wartawan, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan NAP pada Sabtu (29/11) dini hari. Pelaku menyatroni tiga tempat sekaligus, yakni SDN Gabahan, sebuah toko interior, dan tempat potong rambut. Pencurian itu dilakukan mulai pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Di lokasi pertama yakni SDN Gabahan, Sumberadi, pelaku masuk dengan cara menjebol plafon ruang guru. Tubuhnya yang kecil memudahkan NAP menyelinap melalui celah reng atap.

ADVERTISEMENT

"Dari sekolah itu pelaku mengambil dua unit laptop, dua proyektor, dan uang tunai Rp 800 ribu. Total kerugian sekolah mencapai Rp 12,8 juta," jelas Edi.

Tak puas dengan hasil jarahan di sekolah, NAP melanjutkan aksinya ke sebuah toko interior untuk mencuri alat congkel besi. Alat tersebut lantas digunakannya untuk membobol lokasi ketiga, sebuah tempat pangkas rambut, di mana dia menggasak uang tunai Rp 1 juta.

"Jadi pada hari itu ada tiga laporan. Di SD, barbershop dan toko interior. Jadi barbershop dan toko ini posisinya sampingan," jelas dia.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV. Hasilnya, petugas bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim Reskrim Polsek kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku bisa ditangkap.

"Jadi barbershop dan toko interior itu di arah barat, arah Seyegan. Setelah olah TKP itu kita dapat petunjuk dan bukti yang sudah dipegang kita lakukan pengejaran dan penangkapan," jelas dia.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut murni karena kecanduan judi online. Uang tunai hasil curian langsung habis digunakan untuk deposit sesaat setelah beraksi.

"Uangnya sudah habis untuk judi dan kalah. Jadi pelaku ini tidak tidur, habis mencuri langsung main judol," ungkap Edi.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop dan proyektor milik sekolah yang belum sempat dijual pelaku. Namun, uang tunai hasil curian dipastikan sudah ludes di meja judi maya.

Atas perbuatannya, NAP yang merupakan residivis kasus penganiayaan hingga korban meninggal tahun 2019 kini ditahan di Mapolsek Mlati untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads