Aksi Bejat Pria NTB 16 Tahun Perkosa Putrinya Terbongkar dari Curhatan Korban

Regional

Aksi Bejat Pria NTB 16 Tahun Perkosa Putrinya Terbongkar dari Curhatan Korban

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikJogja
Selasa, 02 Des 2025 20:42 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Pria inisial AS di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap usai memerkosa putrinya. Aksi bejat yang dilakukan pelaku selama belasan tahun itu terbongkar dari curhatan korban.

Dilansir detikBali, pelaku yang berusia 43 tahun itu ditangkap usai aksinya terbongkar pada Minggu (30/11). Pelaku bahkan nyaris dihakimi massa yang geram dengan perbuatannya.

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak korban berusia 6 tahun. Saat ini korban berusia 22 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Usia korban saat ini) 22 tahun. Kalau menurut korban (pemerkosaan itu mulai terjadi) saat usianya 6 tahun," kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, kepada detikBali, Selasa (2/12/2025).

ADVERTISEMENT

AS melakukan aksinya di rumahnya di Kecamatan Ampenan. Dia bahkan nekat melakukan aksinya saat adik korban berada di rumah.

Lelaki itu diketahui terakhir kali melakukan tindakan biadabnya pada Selasa (18/11/2025). AS menyetubuhi putri kandungnya saat istrinya atau ibu kandung korban tak ada di rumah.

"Di rumah hanya ada korban dan adik korban," terang Yuli.

Pemerkosaan ini terbongkar usai korban yang muak curhat kepada adiknya yang lain yang telah menikah. Adik korban ini kemudian menceritakan kepada suaminya hingga berujung laporan polisi.

"Karena sudah lelah dari kecil disetubuhi, akhirnya cerita ke adiknya (yang lain sudah menikah) dan adiknya memberi tahu ke suaminya. Akhirnya suami adiknya yang antar korban ke pamannya untuk cerita dan mutuskan buat laporan," tutur Yuli.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads