detikBali

Terungkap, Ayah di Mataram Perkosa Putrinya Selama 16 Tahun!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terungkap, Ayah di Mataram Perkosa Putrinya Selama 16 Tahun!


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Pria inisial AS di Mataram diamankan polisi karena memerkosa anak kandungnya, Senin (1/12/2025). (Foto: Dok Polresta Mataram)
Pria inisial AS di Mataram diamankan polisi karena memerkosa anak kandungnya, Senin (1/12/2025). (Foto: Dok Polresta Mataram)
Mataram -

AS, pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB), yang sebelumnya diamankan polisi lantaran diduga melecehkan anak kandung, ternyata kerap memerkosa putrinya selama bertahun-tahun. Lelaki berusia 43 tahun itu melampiaskan nafsu berahi sejak putri kandungnya berusia 6 tahun.

"(Usia korban saat ini) 22 tahun. Kalau menurut korban (pemerkosaan itu mulai terjadi) saat usianya 6 tahun," kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, kepada detikBali, Selasa (2/12/2025).

AS melakukan tindakan bejatnya di rumahnya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Padahal, AS tidak hanya tinggal berdua bersama putrinya, tetapi juga bersama istri dan satu anaknya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelaki itu terakhir kali melakukan tindakan biadabnya pada Selasa (18/11/2025). AS menyetubuhi putri kandungnya di dalam kamar mandi. Ibu korban sekaligus istri pelaku saat itu sedang tidak di rumah. "Di rumah hanya ada korban dan adik korban," terang Yuli.

AS, korban, dan adiknya waktu itu sedang menonton televisi. AS tiba-tiba mengajak korban ke kamar mandi. Sedangkan adik korban diberikan ponsel agar tetap diam di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

Di dalam kamar mandi, pelaku menyuruh korban membuka celana dan langsung melampiaskan birahinya. "Selesai itu (menyetubuhi korban), pelaku keluar dari kamar mandi," ujar Yuli.

Pemerkosaan ayah kepada putri kandungnya itu terbongkar setelah korban melapor. Korban merasa sudah muak atas tingkah laku pelaku. Sebelum melapor, korban juga menceritakan kejadian itu ke adiknya yang lain.

"Karena sudah lelah dari kecil disetubuhi, akhirnya cerita ke adiknya (yang lain sudah menikah) dan adiknya memberi tahu ke suaminya. Akhirnya suami adiknya yang antar korban ke pamannya untuk cerita dan mutuskan buat laporan," tutur Yuli.

Diberitakan sebelumnya, pria inisial AS (43) di Mataram, NTB, diamankan polisi. Ia diduga melecehkan anak kandungnya.

"Pelaku sudah kami amankan dan kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram," ucap Kapolsek Ampenan, AKP Majmuk, Senin (1/12/2025).

Aksi bejat yang diduga dilakukan AS terjadi pada Minggu (30/11/2025). AS diamankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, salah satunya adanya aksi main hakim sendiri dari warga setempat yang mengetahui dugaan pelecehan itu.

"Iya, Bhabinkamtibmas dan kepala lingkungan langsung mengamankan yang bersangkutan, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap kandungnya," terang Majmuk.




(hsa/hsa)











Hide Ads