Mensesneg Beberkan Proses Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP dkk

Nasional

Mensesneg Beberkan Proses Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP dkk

Eva Safitri - detikJogja
Selasa, 25 Nov 2025 20:24 WIB
Dirut ASDP Ira Puspadewi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Foto: Dok. ASDP
Jogja -

Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang masuk di DPR.

Dilansir detikNews, Pemberian hak rehabilitasi Prabowo kepada 3 terdakwa itu diumumkan dalam keterangan pers Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pras menjelaskan ada aspirasi yang masuk di DPR sehingga hal tersebut dikaji dan disampaikan ke pemerintah. Selain itu, Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," kata Pras kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Aspirasi itu kemudian dikaji bersama dengan berbagai pakar hukum. Kementerian Hukum lalu mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut.

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum," ujarnya.

Prabowo menindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Prabowo setuju dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ucap Pras.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi didakwa dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Jaksa menilai kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari akuisisi tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Sementara dua mantan direktur ASDP lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads