Eks Dirut ASDP Ira Puspitadewi yang Divonis 4,5 Tahun Diberi Hak Rehabilitasi!

Nasional

Eks Dirut ASDP Ira Puspitadewi yang Divonis 4,5 Tahun Diberi Hak Rehabilitasi!

Eva - detikJogja
Selasa, 25 Nov 2025 19:44 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri), Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan). (Eva Safitri/detikcom)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri), Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan). Foto: Eva S/detikcom
Jogja -

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga nama termasuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025), dilansir detikNews.

Rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR kemudian melakukan kajian dan menyampaikannya kepada pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads