Kharisma Arai Cahya (14) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) ditangkap polisi usai mencoreti bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Jembrana. Aksi nekat itu dilakukan keduanya gegara kesal RKUHAP disahkan.
"Mereka tanpa pernah membaca RKUHAP, hanya baca berita di media sosial saja, merasa RKUHAP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Kamis (20/11/2025).
"Ada juga beberapa peristiwa buruk (yang dialami Kharisma dan Andy) yang terkait dengan pelanggaran sehingga mereka tidak setuju dengan sistem pemerintahan negara," lanjutnya.
Adhi menyebut sebelum aksi corat-oret bendera, kedua pemuda tersebut nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) di salah satu warung dekat Taman Kota Negara. Keduanya membahas ketidaksetujuannya dengan RKUHAP yang baru disahkan DPR RI.
Berawal dari diskusi sambil mabuk itu, keduanya lalu berniat merusak bendera Merah Putih di Taman Kota. "Setelah itu, satu tersangka mengajak melakukan corat-coret bendera di taman kota. Yang satu tersangka lagi pergi membeli catnya," ujar Adhi.
Setelah cat semprot dibeli, kedua pelaku menuju ke tiang bendera. Andy menurunkan bendera, sedangkan Kharisma membuka kain bendera agar bisa dicoret dengan tulisan RKUHAP.
"Yang satu tersangka (Kharisma) dia ini anak band dan emang orang (dengan keterampilan menggambar) grafiti. Karena kerja (tukang) sablon," kata Adhi.
Setelah mencoret bendera, Andy pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sangkaragung, Jembrana. Namun, Kharisma melanjutkan aksi vandalisme di sejumlah titik lain, yakni SPBU Ngurah Rai, Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani, dan pos satpam di Pasar Umum Bahagia Negara.
Simak Video "Video: Aksi 2 Pria Turunkan-Coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Jembrana"
(ams/alg)