Dua pria muda dibekuk polisi setelah aksinya menurunkan bendera merah putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana. Bahkan mereka mencorat-coret bendera Republik Indonesia itu.
Dilansir detikBali, dua orang tersebut adalah Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25). Mereka dibekuk di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan.
"Kurang dari empat jam setelah corat coret bendera, kami dari tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana langsung menangkap dua pelaku," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi para pelaku terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat kejadian, tersangka Andy menurunkan bendera di tiang Taman Kota Negara. Kharisma kemudian mencoreti bendera merah putih menggunakan cat semprot warna abu-abu metalik dengan tulisan "RKUHAP". Aksi itu sempat direkam seseorang dan beredar di media sosial.
"Setelah dicoret, benderanya lalu dinaikkan. Tapi sempat diturunkan lagi. Kami tanya kenapa, huruf A-nya digambar seperti lambang anarki," ujar Adhi.
Adhi mengatakan, dari penelusuran diketahui kedua pelaku vandalisme itu sempat menenggak minuman keras. Usai mencoret bendera, Kharisma kembali melakukan vandalisme di tiga lokasi lain: SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani.
"Aksi vandalisme di tiga lokasi dilakukan hanya dalam waktu 20 menit saja. Lalu kami tangkap di Denpasar. Karena pekerjaan orang tua mereka dan aktivitas sehari-harinya di Denpasar," kata Adhi.
Ia menjelaskan, Kharisma dan Andy melakukan aksinya karena termakan informasi keliru soal RKUHAP yang mereka baca di media sosial.
"Mereka tanpa pernah membaca RKUHAP, hanya baca berita di media sosial saja, merasa RKUHAP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan," kata Adhi.
Atas perbuatannya, Andy dan Kharisma dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(aap/dil)











































