Airlangga soal Hak Atas Tanah di IKN 190 Tahun Batal: IKN Tetap Jalan

Airlangga soal Hak Atas Tanah di IKN 190 Tahun Batal: IKN Tetap Jalan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 19 Nov 2025 18:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditemui di UGM, Rabu (19/11/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditemui di UGM, Rabu (19/11/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan hak atas tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun. Begini respons Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengenai hal tersebut.

Ditemui di UGM, Airlangga mengatakan akan mempelajari dampak langsung dari putusan MK tersebut.

"Nanti kita lihat dulu (dampak pembatalan HGU oleh MK)," kata Airlangga, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik. Karena investasi kan menciptakan lapangan kerja, dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Airlangga juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada revisi target dan pembangunan IKN tetap berlanjut.

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," pungkasnya.

Dilansir detikFinance, Minggu (16/11), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjamin pembaruan ketentuan tersebut tidak akan menghambat investasi di IKN.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

"Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Nusron.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads