Syariat Islam memberikan keringanan kepada para pemeluknya untuk mengerjakan sholat sambil duduk di kursi saat bepergian naik kendaraan. Bagaimana tata caranya?
Dikutip dari NU Online, perlu diketahui bahwasanya sholat duduk di kendaraan hanya diperkenankan untuk sholat sunnah saja. Adapun sholat fardhu atau sholat wajib, tidak boleh. Dalilnya adalah hadits:
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak sholat fardhu, maka beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR. Bukhari)
Lalu, bagaimana tata cara mengerjakan sholat sunnah dengan kondisi duduk di kursi? Berikut penjelasan lengkapnya yang harus detikers pahami!
Poin Utamanya:
Sholat sambil duduk di kursi kendaraan hanya diperkenankan untuk sholat sunnah saja. Sholat fardhu wajib berdiri, kecuali ada udzur yang dibenarkan syariat.
Tata cara sholat duduk di kendaraan sama saja dengan sholat biasa, mulai dari niat hingga sama. Hanya saja, posisi tubuh duduk, bukan berdiri.
Sholat sunnah dengan cara duduk di kursi kendaraan diberi ganjaran pahala setengah dari sholat berdiri.
Cara Sholat Sambil Duduk di Kursi Kendaraan
Dikutip dari detikHikmah, begini tata cara sholat sunnah di atas kendaraan sembari duduk:
- Niat dalam hati.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah, surat al-Fatihah, dan salah satu surat Al-Quran dalam posisi tangan bersedekap.
- Rukuk dengan mencondongkan badan sedikit ke depan.
- Sujud dengan mencondongkan badan lebih ke bawah ketimbang rukuk.
- Duduk di antara dua sujud dan duduk kembali.
- Lakukan gerakan yang sama seperti rakaat pertama.
- Duduk tasyahud.
- Salam.
Cara Duduk Terbaik Sholat di Kendaraan
Abu Utsman Kharisman dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi menjelaskan bahwa cara duduk sholat dibebaskan. Artinya, detikers bisa menggunakan cara sila, iftirasy (seperti duduk di antara 2 sujud), atau ihtiba' (kaki ditekuk hingga paha menyentuh perut, duduk dengan pantat, dan kedua tangan merangkul kaki di depan).
Namun, yang lebih utama adalah cara sila. Dasarnya adalah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Artinya: "Dari Aisyah RA, beliau berkata: 'Aku melihat Nabi SAW sholat dengan bersila.'" (HR an-Nasa'i. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Syaikh al-Albani)
Kelebihan duduk bersila adalah sholat lebih tenang dan tuma'ninah. Di samping itu, cara duduk ini memungkinkan seseorang membedakan posisi pengganti keadaan berdiri dalam sholat sempurna dan duduk. Wallahu a'lam bish-shawab.
Meski dibolehkan, yang paling utama tetaplah sholat sunnah dengan posisi berdiri. Pasalnya, pahala sholat sunnah duduk adalah setengah dari sholat berdiri. Dikutip dari buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat! tulisan Yulian Purnama, Rasulullah bersabda:
صلاة الرجل قاعدا نصف الصلاة
Artinya: "Sholatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah pahala sholat berdiri." (HR Muslim no 735)
Bagaimana Jika Harus Sholat Fardhu?
Sebagaimana sudah detikers ketahui, seorang musafir mendapat keringanan untuk menggabungkan dua waktu sholat alias jamak. Pun, diperbolehkan juga mengerjakan sholat dengan cara qashar.
Sayangnya, dewasa ini, perjalanan sering kali melewati dua waktu sholat sehingga tidak mungkin meninggalkannya begitu saja. Di sisi lain, mengerjakan sholat wajib secara sempurna di kendaraan cukup sulit. Jadi, apa yang harus dilakukan?
Dilansir laman Pesantren Tebuireng, dalam kondisi tidak bisa turun mengerjakan sholat fardhu seperti dilakukan Nabi Muhammad SAW, umat Islam menggantinya dengan sholat lihurmatil waqti. Sholat ini dilakukan sekadar untuk menghormati waktu.
Kemudian, ketika telah mampu menunaikan secara sempurna, wajib hukumnya mengulangi sholat. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menulis:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
Artinya: "Para sahabat kami (ulama Madzhab Syafi'i) berpendapat, bila telah datang sholat fardhu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk sholat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri, hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan sholat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti sholat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu sholat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi."
Demikian pembahasan ringkas sholat sambil duduk di kursi kendaraan. Semoga bermanfaat!
(par/alg)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu
Pengacara Yakin Roy Suryo cs Tak Ditahan, Klaim Tak Ada Bukti Cemarkan Jokowi