Residivis Gondol Motor Wanita di Jogja, Iming-iming Janji Nikahi Korban

Residivis Gondol Motor Wanita di Jogja, Iming-iming Janji Nikahi Korban

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 17:19 WIB
Pelaku pencurian motor dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (18/11/2025).
Pelaku pencurian motor dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (18/11/2025). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Seorang residivis kasus pencurian berinisial DY (43) membawa kabur sepeda motor wanita asal Jogja yang ia kenal lewat aplikasi pertemanan. Modus DY dalam melakukan aksinya dengan iming-iming akan menikahi korban.

Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan atau penipuan ini terjadi pada 26 Mei 2025 lalu. Sedangkan pelaku diamankan hari Selasa (11/11) pekan lalu di daerah Sewon Bantul.

Awalnya korban janjian dengan DY setelah menjalin komunikasi lewat aplikasi pertemanan. Mereka bertemu di sebuah pabrik di daerah Prambanan Sleman. Korban saat itu meminta tolong ke DY untuk menemaninya ke Klaten mengendarai motor Honda Beat hitam milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, pelaku mengajak korban menaiki sepeda motor korban, mengajak ke Pasar Beringharjo, yang mana dengan alasan bertemu orang tuanya (pelaku), mampir di angkringan," ujar Basungkawa dalam jumpa pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

Saat makan di angkringan daerah Gondomanan itu, DA pamit ke korban untuk buang air kecil. Namun, itu hanya dalih dari DY, ia justu pergi ke tukang kunci untuk menduplikat kunci motor milik korban.

Setelahnya, DY kembali menjemput korban di angkringan. Kemudian DY mengajak korban untuk salat Zuhur dulu di Masjid Izul Ilmi Taman Pintar atau di selatan pasar Beringharjo.

"Yang mana kendaraan tersebut diparkir di Jalan Gembongan, selanjutnya berdua melaksanakan salat. Korban sebelum selesai salat itu menyampaikan pada pelaku bahwasanya kontak itu dibawa oleh korban. Diminta kontaknya gitu," papar Basungkawa.

"Setelah selesai salat, korban mencari pelaku. Pelaku tidak ada. Selanjutnya korban mencari tempat parkir di Jalan Gembongan. Diketahui dari juru parkir (jika) motor tersebut sudah dibawa oleh pelaku," sambungnya.

Panik karena motornya raib, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondomanan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Setelah proses pencarian, DY berhasil ditemukan pada 11 November 2025 malam di daerah Sewon Bantul.

Dari hasil penyelidikan terhadap DY, diketahui motor korban sudah dijual dengan harga Rp 3,1 juta. Hasil penjualan itu, dipakai DY untuk membeli barang-barang pribadinya.

"Motor selanjutnya dijual lewat online, yang mana sampai saat ini kita masih melakukan pencarian barang. Dan pelaku menjual motor korban tersebut seharga Rp 3,1 juta, yang mana dibelikan beberapa barang, di antaranya topi, jaket, jam," papar Basungkawa.

Dari pemeriksaan juga diketahui jika DY sudah pernah terjerat hukum dengan kasus dan modus yang sama. Kini DY disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau Penipuan.

"Modusnya mendekati korban, rata-rata korban perempuan, diimingi-imingi untuk diajak menikah. Dia pernah melakukan modus serupa di Sleman," pungkasnya.




(aap/aap)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads