Pria Sleman Bakar 3 Motor dan Rumah Tetangga gegara Duit Rp 1 Juta Hilang

Pria Sleman Bakar 3 Motor dan Rumah Tetangga gegara Duit Rp 1 Juta Hilang

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 16:05 WIB
Mutakin, pelaku pembakaran tiga kendaraan dan rumah di Gamping, Sleman, saat dirilis di Polsek Gamping, Selasa (18/11/2025).
Mutakin, pelaku pembakaran tiga kendaraan dan rumah di Gamping, Sleman, saat dirilis di Polsek Gamping, Selasa (18/11/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Unit Reskrim Polsek Gamping mengungkap kasus pembakaran tiga kendaraan sepeda motor dan rumah yang terjadi di Kalurahan Trihanggo, Sleman. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dendam pribadi dan mencurigai korban telah mencuri uang milik pelaku.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan pelaku yang ditangkap yakni pria bernama Mutakin (41) yang merupakan tetangga korban. Bowo bilang peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira Pukul 01.30 WIB di Trihanggo, Gamping, Sleman. pelapor laki-laki inisial TW (56) yang merupakan pemilik rumah yang terbakar," ujar Bowo saat rilis kasus di Polsek Gamping, Selasa (18/11/2025).

Bowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban wanita inisial SN (52) yang tinggal di rumah kakaknya yakni TW mendengar suara ledakan dari teras rumah. Dia juga mencium bau terbakar dari arah teras rumah.

"Sehingga (korban) keluar ke rumah, kemudian korban SN melihat teras dan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terbakar," ujarnya.



Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan damkar. Awalnya, peristiwa itu dilaporkan sebagai kebakaran. Namun, dari hasil penyelidikan terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

Bowo bilang, api pertama kali muncul dari motor Mio milik SN yang terparkir di area teras. Api kemudian menyambar dua kendaraan lain yang berada di kanan dan kiri Mio. Dua kendaraan lain itu merupakan milik anak yang kos di rumah TW. Selain itu, api juga membakar sebagian rumah milik TW.

"Jadi bukan karena akibat dari korsleting listrik ataupun dari penyebab yang lainnya tapi sumber apinya itu muncul dari sepeda motor Yamaha Mio milik pelapor SN. Dari hasil olah TKP tersebut disimpulkan bahwa kebakaran tersebut adalah dilakukan karena unsur kesengajaan," ujarnya.

Berdasarkan dugaan tersebut, petugas kemudian melaksanakan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi kemudian rekaman CCTV disisir petugas. Selain itu, penyidik juga mencari penjual bensin eceran di sekitar TKP untuk menemukan pelaku.

"Polsek Gamping mendapatkan informasi ada penjual bensin eceran yang pada pagi harinya sebelum kejadian itu tersangka telah membeli 1 liter bensin," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Hasilnya, mengarah kepada MT yang merupakan tetangga belakang rumah korban. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika memeriksa fisik pelaku yang mengalami luka bakar di kaki kanan.

"Setelah dilaksanakan profiling kemudian melaksanakan pengecekan terhadap tersangka ditemukan juga di kaki sebelah kanan tersangka ada luka bakar di kaki sebelah kanan. Sehingga Polsek Gamping langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya telah membakar tiga unit sepeda motor berikut rumah dari pelapor," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan membakar kendaraan dan rumah tersebut karena dendam kepada SN. Dia mencurigai SN telah mengambil uang sejumlah Rp 1,1 juta milik pelaku.

"Motif tersangka membakar sepeda motor Yamaha Mio tersebut adalah karena dendam tersangka mencurigai bahwa korban SN ini telah mengambil uang milik tersangka sebesar Rp 1,1 juta," ujarnya.

Bowo melanjutkan, akibat aksi Mutakin, tiga kendaraan yakni Vario, Mio, dan Scorpio hangus terbakar. Sementara rumah korban terbakar sampai 40 persen. Pelaku kemudian diancam dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads