Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan Lurah dan Carik (Sekretaris Desa) Bohol, Rongkop, Gunungkidul pascapenetapan tersangka kasus dugaan korupsi uang Kalurahan. Bahkan, dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 400 juta.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa Kejaksaan telah menetapkan Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI sebagai tersangka sejak tanggal 10 Oktober 2025. Selanjutnya, hari ini keduanya datang ke Kejari Gunungkidul untuk menjalani langkah hukum berikutnya.
"Keduanya datang dengan sendirinya pada tanggal 13 November 2025, tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," katanya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja untuk 20 hari kedepan. Semua itu untuk mempercepat dan memperlancar proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka.
"Berkas perkara atas nama MG dan KI juga segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja untuk dapat segera disidangkan," ujarnya.
Terkait detail kasus yang dilakukan kedua tersangka, Alfian menyebut jika berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022-2024.
"Peran MG selaku Lurah telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Bohol untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Lurah dan Carik Bohol yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi saat di Kejari Gunungkidul. Foto: Dok. Kejari Gunungkidul |
Selain itu, MG juga memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
"Di samping itu MG mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan," katanya.
Senada dengan MG, KI juga menggunakan keuangan Kalurahan untuk kepentingan pribadi.
"KI selaku Carik juga tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada Kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan Kalurahan," ujarnya.
Alfian juga mengungkapkan, bahwa Inspektorat Gunungkidul telah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka. Di mana kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Gunungkidul, untuk kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 418.276.470," katanya.
Alfian menambahkan, bahwa penyidik sebelumnya juga telah menyita uang tunai Rp 171.014.500 dari penguasaan perangkat Kalurahan Bohol. Bukan tanpa alasan, hal tersebut sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
(aap/ahr)













































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung