Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi di Ngemplak Sleman Dibekuk!

Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi di Ngemplak Sleman Dibekuk!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 13 Nov 2025 14:21 WIB
Sejoli mahasiswa yang membuang bayi di Ngemplak dihadirkan saat rilis kasus di lobi Polresta Sleman, Kamis (13/11/2025)
Sejoli mahasiswa yang membuang bayi di Ngemplak dihadirkan saat rilis kasus di lobi Polresta Sleman, Kamis (13/11/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Teka-teki pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di teras rumah warga daerah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, pada Minggu (26/10) lalu akhirnya terkuak. Pelaku merupakan sejoli mahasiswa yang berkuliah di Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan pelaku yakni laki-laki inisial JHS (22) warga Biak Utara, Papua yang saat ini tinggal di daerah Babarsari. Sementara pasangannya yakni perempuan inisial FUH (22) warga Sorong, Papua Barat, yang tinggal di daerah Wedomartani, Ngemplak. Keduanya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja.

"Untuk kedua orang tua bayi ini berpacaran satu tahun karena mereka status di sini masih mahasiswa," kata Wiwit saat rilis kasus di lobi Polresta Sleman, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwit bilang, identitas kedua pelaku didapatkan petugas setelah mencurigai kondisi bayi setelah ditemukan. Penyidik menduga persalinan dilakukan di rumah sakit. Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari penyelidikan kami bahwa hasil olah TKP melihat kondisi bayi ataupun tersebut bahwa persalinan itu diduga kuat dari RS sehingga kami selidiki dan dapat identitas di sana," ujarnya.

Berbekal informasi di rumah sakit itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan bisa menemukan lokasi tempat tinggal pelaku.

"Pelaku ditangkap Senin (27/10) di rumah kos," katanya.

Saat proses penyelidikan terungkap bahwa kedua pelaku memilih secara acak lokasi yang akan digunakan untuk membuang bayi.

"Yang menurut mereka aman. Jadi secara random saja memilihnya," kata Wiwit.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa motif pelaku ingin menitipkan bayi itu dan diambil lagi setahun kemudian. Hal itu diperkuat dengan sepucuk surat yang ditemukan di dalam kardus tempat bayi itu dibuang.

"Menitipkan sementara, dan akan diambil satu tahun lagi setelah siap merawat sesuai dengan surat yang ditinggal di kardus saat bayi dibuang," ujarnya.

Wiwit menyampaikan ide untuk menitipkan itu merupakan kesepakatan antara keduanya.

"Surat yang menulis ibunya. Kemudian ide menitipkan itu dari kesepakatan keduanya," jelas dia.

Keduanya terancam Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP. Mereka terancam 5 tahun penjara.

Sebelumnya, warga di wilayah Wedomartani, Ngemplak, digegerkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup, Minggu (26/10) pagi. Bayi malang tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus yang diletakkan di atas kursi di teras rumah salah seorang warga.

Kapolsek Ngemplak, AKP Sutarman, membenarkan peristiwa penemuan bayi tersebut. Dia menjelaskan, penemuan bermula saat pemilik rumah mendengar suara rengekan sekitar pukul 05.15 WIB.

"Awalnya saksi pertama mendengar suara rengekan dari luar rumah. Karena curiga, sekitar pukul 05.30 WIB, saksi keluar untuk memeriksa," kata Sutarman saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).

Saat itulah, lanjut Sutarman, saksi menemukan sebuah kardus dalam kondisi tertutup separuh, diletakkan di atas kursi teras rumahnya. Penasaran, saksi kemudian mendekat dan melihat ke dalam kardus.

"Di dalam kardus tersebut, saksi melihat seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut memiliki panjang 47 sentimeter dan berat 2,26 kilogram. Sutarman merinci, di dalam kardus itu, orang yang meninggalkan bayi juga menyertakan sejumlah perlengkapan.

"Di sekitar bayi ditemukan satu bungkus popok, satu kaleng susu formula, satu botol minyak tawon, satu botol salep, dan dua pasang pakaian bayi," ujarnya.

Pemilik rumah kemudian segera memberitahu warga sekitar dan membawa bayi itu masuk ke dalam rumah untuk diamankan. Kejadian ini lantas diteruskan kepada bidan desa Wedomartani dan dilaporkan ke Polsek Ngemplak.

Menerima laporan, petugas Polsek Ngemplak segera mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah olah TKP selesai, bayi tersebut langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara oleh bidan desa bersama petugas Polsek untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis lebih lanjut," jelas dia.

Halaman 2 dari 2
(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads