Anggota Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menangkap dua pelaku yakni seorang perempuan muda VLA (20) dan seorang selebgram berinisial RDO (26) yang jadi penadah motor curian itu.
Adapun pelaku utama, VLA (20) asal Magelang, nekat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik teman yang baru dikenalnya beberapa hari, berinsial SWA (22).
Pambudi menjelaskan tindak pencurian ini terjadi di rumah kost JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Jumat (24/10/2025) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal, jadi baru kenal beberapa hari," ujar Pambudi saat rilis kasus di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11).
Dia memaparkan kejadian ini berawal dari rasa percaya korban kepada pelaku. Pada Kamis (23/10) pukul 20.30 WIB, korban SWA meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy cokelat miliknya di kost pelaku VLA.
"Korban meninggalkan motor di kost pelaku dan kuncinya diletakkan di atas meja kamar kost VLA," jelas Kompol Pambudi.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Ketika korban SWA kembali ke kost VLA pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB untuk mengambil motornya, ternyata sudah tak ada di tempat.
Motor itu raib bersama VLA yang menghilang dari kost tersebut. SWA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok Timur.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur segera melakukan penyelidikan. Tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan VLA.
"Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mengamankan VLA di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman," ujar Pambudi.
Saat diinterogasi, VLA mengakui perbuatannya. Dia nekat mengambil motor korban tanpa izin dengan alasan ekonomi. VLA diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
"Motif pelaku mengambil motor tanpa hak ini karena alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. VLA mengaku motor curian itu telah dia jual seharga Rp 9 juta kepada seseorang berinisial RDO (26), yang juga berasal dari Magelang.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan RDO merupakan seorang selebgram.
"RDO ini pekerjaannya selebgram. Dia diamankan karena bertindak sebagai penadah," kata Iptu Lili Mulyadi.
Menurut Iptu Lili, VLA dan RDO diketahui berada dalam satu lingkaran pertemanan. Saat membeli motor tersebut, RDO tidak berusaha mencari tahu atau memverifikasi asal-usul kendaraan.
Aksi penjualan motor itu juga dimudahkan karena STNK kendaraan kebetulan disimpan korban di dalam bagasi jok motor.
"Dia (RDO) baru pertama kali ini membeli motor (hasil curian). Ada rencana (oleh RDO) untuk dijual kembali," jelas Iptu Lili.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Depok Timur beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.
Akibat perbuatannya, VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara RDO, sang selebgram, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan