Keberadaan warung makan yang menyajikan olahan daging anjing di wilayah Bantul dan sekitarnya memunculkan keresahan. Polemik ini kemudian membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyiapkan aturan yang melarang peredaran daging anjing.
Viral di Medsos
Terungkapnya keberadaan warung makan olahan daging anjing di wiayah DIY bermula dari unggahan di media sosial. Postingan itu diunggah oleh Instagram @animals_hopeshelterindonesia.
"Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek PERDAGANGAN ANJING untuk DIKONSUMSi masih terus berlangsung khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya. Kami mohon untuk segera ditindak mengingat dampak potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY. Terima kasih," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan unggahan tersebut, Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan adanya penjual olahan anjing di Bambanglipuro. Jeffry bahkan mengaku sudah mendatangi lima tempat yang menjual olahan tersebut.
"Betul, dan tadi malam sudah kami datangi (tempat jualan olahan anjing)," ucap Jeffry saat dihubungi wartawan.
Hanya saja, saat pihaknya mendatangi lokasi itu tidak menemukan anjing seperti yang dalam video tersebut. Dalam video itu terlihat beberapa anjing dibungkus karung dengan moncong yang diikat tali.
"Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing," ujarnya.
Tidak Bisa Menindak Penjual
Jeffry mengaku belum bisa menindak para penjual olahan anjing tersebut. Hal ini karena belum ada regulasi yang mengatur larangan konsumsi daging anjing.
"Karena memang belum ada SE (Surat Edaran) larangan itu, belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat," ujarnya.
"Dan kalau aturan tertulis di KUHP mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," lanjut Jeffry.
Di sisi lain, pihaknya mengakui perdagangan daging anjing menjadi isu kontroversial. Sebab, ada pertimbangan aspek kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan regulas hukum.
Dia mengatakan untuk menindaklanjutinya perlu kolaborasi antara penegakan hukum, edukasi publik, alternatif ekonomi, dan peningkatan pengawasan.
"Nah, untuk mengatasi masalah ini, kami berupaya melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas yang memberi edukasi tentang risiko kesehatan terkait dampak mengkonsumsi daging anjing ke masyarakat," ucapnya.
Sultan Siapkan Pelarangan
Ramainya polemik peredaran olahan daging anjing di wilayah DIY membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara. Sultan bahkan menyiapkan aturan untuk melarang peredaran daging anjing.
Sultan menjelaskan Pemda DIY memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.
Namun, menurutnya hal itu belum cukup. Sultan juga berencana membuat aturan baru untuk menguatkan pelarangan perdagangan olahan daging anjing.
Untuk memulai langkah itu, Pemda DIY bakal mengajak kabupaten/kota untuk melakukan pembahasan.
"Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, (maka) harus bicara kabupaten/kota," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (30/10/2025).
Hal itu kemudian disambut oleh Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta. Dia setuju untuk membuat aturan yang melarang perdagangan daging anjing.
Pihaknya juga akan membahas itu di tingkat kabupaten. Aris juga berencana berdiskusi dengan DPRD terkait hal itu.
"Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut," ungkapnya.
(apl/apl)












































Komentar Terbanyak
CVT Motor Itu Apa? Ini Tips Merawat, Cara Kerja, dan Fungsinya
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG