Kala Sultan HB X Soroti Penjualan Olahan Daging Anjing di Jogja

Round Up

Kala Sultan HB X Soroti Penjualan Olahan Daging Anjing di Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 31 Okt 2025 07:00 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/10/2025).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/10/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mulai menyoroti penjualan olahan daging anjing di Jogja. Aturan disiapkan untuk melarang peredaran daging anjing.

Pernyataan Sultan ini disampaikan usai heboh dugaan penjualan anjing untuk konsumsi di Bantul. Namun, hal itu tak bisa ditindak karena ketiadaan aturan yang melarang perdagangan daging anjing.

Sultan menjelaskan Pemda DIY memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurutnya hal itu belum cukup. Sultan juga berencana membuat aturan baru untuk menguatkan pelarangan perdagangan olahan daging anjing.

Untuk memulai langkah itu, Pemda DIY bakal mengajak kabupaten/kota untuk melakukan pembahasan.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, (maka) harus bicara kabupaten/kota," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (30/10/2025).

Hal itu kemudian disambut oleh Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta. Dia setuju untuk membuat aturan yang melarang perdagangan daging anjing.

Pihaknya juga akan membahas itu di tingkat kabupaten. Aris juga berencana berdiskusi dengan DPRD terkait hal itu.

"Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut," ungkapnya.

Heboh Perdagangan Daging Anjing

Sebelumnya, postingan berupa video adanya perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul, khususnya Ganjuran, Bambanglipuro, ramai di media sosial (medsos). Polisi pun turun tangan mengecek ke lokasi.

Tangkapan layar anjing-anjing yang diduga diperjualbelikan dagingnya di kawasan Bantul. Foto diunggah Selasa (28/10/2025).Tangkapan layar anjing-anjing yang diduga diperjualbelikan dagingnya di kawasan Bantul. Foto diunggah Selasa (28/10/2025). Foto: dok. tangkapan layar IG animals.hopeshelterindonesia

Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, menyebut pihaknya tidak menemukan anjing seperti yang dalam video tersebut. Dalam video itu terlihat beberapa anjing dibungkus karung dengan moncong yang diikat tali.

"Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing," ujarnya.

Meski begitu, Jeffry mengaku belum bisa menindak para penjual olahan anjing tersebut. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur larangan konsumsi daging anjing.

"Karena memang belum ada SE (Surat Edaran) larangan itu, belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat," ujarnya.

"Dan kalau aturan tertulis di KUHP mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," lanjut Jeffry.

Warung Dapat dari Penjual Anjing di Bantul

Jeffry mengatakan ada lima warung olahan daging anjing di Bambanglipuro. Pemilik warung mengaku mendapatkannya dari penjual anjing yang merupakan warga sekitar.

"Dari kelima pedagang tidak ada yang ternak. Jadi anjing yang didapat berupa daging atau anjing hidup dari penjual anjing yang mengantarnya ke pemilik usaha olahan anjing," ujarnya.

"Pengakuan pedagang dapat anjing dari masyarakat Bambanglipuro dengan harga kurang lebih Rp 350-500 ribu per ekor. Mereka tidak ambil dari wilayah lain karena rata-rata berdasarkan pesanan (olahan anjing)," ucapnya.




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads