Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Sara tetap berstatus anggota DPR.
Dilansir detikNews, Kamis (30/10/2025), dalam keterangan tertulisnya MKD menjelaskan keputusan diambil dalam rapat internal yang digelar Rabu (29/10). Rapat dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
Rapat itu digelar usai menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR RI.
Diketahui Sara sempat mengumumkan mundur sebagai anggota DPR RI. Pengumuman itu disiarkan di akun Instagram miliknya pada 10 September 2025.
Pengumuman itu tak lama usai pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung soal semangat wirausaha anak muda menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan di tengah situasi politik yang memanas Agustus lalu.
Pimpinan Partai Gerindra menegaskan pengunduran diri itu diproses sesuai mekanisme internal sebelum disampaikan secara resmi ke MKD.
Keputusan MKD ini sekaligus menandai bahwa pengunduran diri Sara tidak otomatis berlaku sebelum disahkan oleh mekanisme resmi partai dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan seluruh proses dijalankan dengan prinsip independensi dan profesionalitas untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
(afn/dil)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 
Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot