Pengakuan Ceming Tusuk Pria Pakai Cula Ikan Pari: Lagi Ribut sama Pacar

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 24 Okt 2025 17:26 WIB
Tersangka penusukan pria menggunakan cula ikan pari di kawasan Pantai Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, M (38) alias Ceming saat memberikan keterangan, Jumat (24/10/2025). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.)
Bantul -

Tersangka penusukan pria menggunakan cula atau ekor ikan pari di kawasan Pantai Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, M (38) alias Ceming mengaku melakukan aksinya saat ribut dengan pacar. Cula ikan pari itu memang sudah disiapkan Ceming di saku.

Ceming saat dihadirkan di Polres Bantul mengatakan, awalnya dia sedang bersama pacarnya di indekos, Senin (20/10/2025) pukul 16.30 WIB. Selanjutnya korban, yakni PP (32), warga Parangtritis lewat di depan Ceming.

"Permasalahan awal mula dia bilang ibaratnya ngapain kamu, kamu mabuk? Lalu saya, kenapa wong uang-uang saya sendiri kok," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Jumat (24/10).

Selanjutnya, Ceming dan PP terlibat cekcok. Lalu PP memilih meninggalkan lokasi kejadian setelah dianiaya Ceming menggunakan kunci L. Lebih lanjut, selesai bekerja Ceming hendak makan di indekosnya.

"Waktu itu saya mau makan, terus itu (cula ikan pari) saya taruh di saku. Kemudian korban sama adiknya datang lagi nantangin saya di kos dan akhirnya itu tadi (menusuk korban pakai cula ikan pari)," ucapnya.

Cula ikan pari yang digunakan menusuk pria di kawasan Pantai Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.

Ceming mengaku saat itu sedang gelap mata karena sedang banyak pikiran. Terlebih Ceming terlibat keributan dengan pacarnya.

"Karena pikiran baru tidak karuan, sama pacar juga lagi ribut. Jadi ada masalah sama pacar dan emosi juga lalu akhirnya ya seperti itu," ujarnya.

Ceming mengakui cula ikan pari itu miliknya. Cula atau ekor itu Ceming dapatkan saat memancing.

"Dua pekan (membuat cula ikan pari) dan itu beracun, dan itu (cula ikan pari) dulu mancing dapat pari tiga bulan lalu. Jadi maksudnya buat bekerja memperbaiki jala, bukan untuk senjata tajam," ujarnya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan atas perbuatannya Ceming dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Parangtritis, Kretek, Bantul menjadi korban penganiayaan oleh nelayan menggunakan cula ikan pari di sekitar tempat pelelangan ikan (TPI) Pantai Depok. Penyebabnya karena pelaku menantang korban dan berujung cekcok hingga akhirnya menusuk punggung korban menggunakan cula ikan pari pada Senin (20/10).



Simak Video "Video: Melihat Makam Arya Daru, Ternyata Sempat Diacak-acak OTK"

(aap/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork