Polisi menciduk seorang wanita yang menganiaya anak pasangan kumpul kebonya di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Pelaku berdalih menganiaya bocah tersebut karena bandel.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengatakan kejadian berawal saat tetangga kos mendengar korban, AR (8), warga Mergangsan, Kota Jogja menangis, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, saksi mendatangi kamar korban dan ternyata korban sedang bersama pelaku, NIS (31) alias Putri Ciu, warga Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.
"Setelah pelaku pergi, korban ditanya saksi dan mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh teman satu kamar ayahnya," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu, lanjut Sutrisno, NIS lakukan dengan cara mencakar, memukul menggunakan sapu lidi hingga melukai tubuh AR dengan puntung rokok. Akibatnya, AR mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
"Korban mengalami luka memar dan bengkak disertai darah mengering pada kuping kiri, punggung tangan sebelah kiri terdapat luka cakar serta kepala bagian atas ada luka bengkak," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, saksi memberitahu ibu kandung AR, dan berlanjut melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dan di hari yang sama pelaku diamankan ke Polsek Kretek beserta barang bukti satu ikat sapu lidi yang digunakan untuk menganiaya korban," ucapnya.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Krismanto, melanjutkan dari pemeriksaan ternyata NIS sudah berkali-kali menganiaya AR. Penganiayaan itu dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
"Jadi pelaku ini sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dalam waktu yang bergantian," katanya.
Terkait motif, Krismanto menyebut NIS mengaku jengkel dengan perilaku AR yang dinilai bandel. Selain itu, NIS menilai AR sulit termasuk anak yang sulit melaksanakan arahannya
"Motif pelaku itu merasa jengkel terhadap korban, seperti sudah dikasih tahu dan diingatkan tapi tidak dilaksanakan hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," ujarnya.
Selain itu, Krismanto juga mengungkapkan jika NIS sudah tinggal selama dua bulan dengan ayah AR. Mereka tinggal di salah satu kos di Mancingan XI.
"Ayah kandung korban tinggal bersama pelaku tidak ada ikatan, jadi istilahnya kumpul kebo. Korban juga setelah tinggal sama pelaku jadi putus sekolah," ucapnya.
Atas perbuatannya, NIS disangkakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, untuk ancamannya maksimal dua tahun penjara," katanya.
Pengakuan Tersangka Putri Ciu
Sementara itu, NIS mengaku tega menganiaya AR karena merasa jengkel. Pasalnya, NIS menilai AR anak yang nakal.
"Alasannya karena sulit dibilangin, diarahkan, dididik tidak bisa, ya bandel," ucapnya.
Sedangkan ketika ditanya apakah dalam kondisi sadar saat melakukan penganiayaan itu, NIS mengaku dalam kesadaran penuh. "Kalau tidak sadar ya tidak mungkin toh. Ada saat saya capek pulang kerja (lalu menganiaya AR)," ujarnya.
Di sisi lain, NIS mengaku sudah tinggal bersama ayah AR sekitar dua tahun. Sedangkan tinggal di Mancingan XI baru sekitar dua bulan.
"Sebelumnya di rumah ayahnya (AR), jadi satu sama orang tua ayahnya, jadi sebenarnya ayahnya sudah cerai sama ibu kandung korban," katanya.
NIS juga menyesali perbuatannya. Bahkan sudah siap menjalani hukuman yang disangkakan kepadanya.
"Menyesal. Tapi jalani aja karena sudah takdirnya kok," ujarnya.
(aku/ams)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
KAI Bantah Pecat Pegawai gegara Tumbler Penumpang Hilang di KRL
SE PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum Per Hari Ini