4 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah COVID untuk Pedagang Malioboro

Round-Up

4 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah COVID untuk Pedagang Malioboro

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 13 Jun 2025 06:45 WIB
Sidang perdana perkara korupsi dana hibah bantuab Covid-19 di PN Jogja, Kamis (12/6).
Sidang perdana perkara korupsi dana hibah bantuab Covid-19 di PN Jogja, Kamis (12/6). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pengadilan Tipikor Jogja mulai menyidangkan kasus korupsi dana hibah COVID-19 dari Pemda DIY untuk pedagang Malioboro. Terdakwa kasus ini ialah mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto dan bendaharanya bernama Lestari.

Sidang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Jogja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya karena diduga menilap dana bantuan itu dengan kerugian negara Rp 155 juta.

Keduanya didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang didakwakan itu sama antara terdakwa satu dan dua. Yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena terdakwanya dua, jadi kami lengkapi dengan pasal 55, melakukan perbuatan bersama-sama," jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Jogja, Suherman usai sidang di Kantor Kejari Jogja, Kamis (12/6/2025).

Duduk Perkara Kasus

Suherman menjelaskan bahwa keduanya terindikasi melakukan penggelapan dana hibah yang dikucurkan Pemda DIY sebesar Rp 250 juta. Disebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 155 juta.

ADVERTISEMENT

Suherman menjelaskan bahwa Rp 250 juta itu seharusnya digunakan untuk pinjaman bergulir untuk 907 anggota koperasi. Namun ternyata, hanya 103 orang yang pernah menerima pinjaman itu.

"Nyatanya hanya 103 orang yang pernah menerima pinjaman bergulir itu, padahal daftar anggota yang disampaikan menerima manfaat itu 907 orang. Baru sebatas 103 orang itu kemudian tidak bisa disalurkan lagi kepada anggota lainnya," paparnya.

Diduga Ada Peminjam Bukan Anggota Koperasi

Jaksa juga menduga ada penerima pinjaman yang sebenarnya tak berhak atau bukan anggota koperasi.

"Dari 103 penerima itu kita tengarai ada penerima pinjaman yang bukan anggota koperasi. Ini kita duga dinikmati para terdakwa, kalau masih ada dananya harusnya masih bisa bergulir. Kalau macet harus ada catatan di mana macetnya," katanya.

Tercatat, dana yang disalurkan mencapai Rp 172.380.500 telah dikembalikan para peminjam kepada Pengurus Koperasi Tri Dharma periode 2020-2023. Sedangkan sisanya sebesar Rp 77.619.500 macet.

"Hibahnya diterima 3 Agustus 2021, disalurkan sampai dengan Juni 2022," ungkap Suherman.

Tilap Duit untuk Nikahkan Anak

Dari Rp 172 juta uang pengembalian itu, sebesar Rp 151.250.657 digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Salah satunya, digunakan untuk membiayai pesta pernikahan anak Rudiarto yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022.

Rudiarto disebut bersekongkol dengan bendaharanya untuk mendapat uang itu. Lestari kemudian menyerahkan uang itu tanpa melakukan pencatatan di laporan pinjaman.

"Dengan cara terdakwa Rudiarto meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Lestari untuk kepentingan pernikahan anaknya," ujar Suherman saat ditemui detikJogja di Kantor Kejari Jogja, Kamis (12/6/2025).

"Lalu pada tanggal 30 September 2022 terdakwa Lestari mengambil uang dari rekening Mandiri Koperasi menggunakan slip penarikan yang ditulis oleh saksi Doddy Indrogiharto tanpa dilaporkan dan dicatat dalam laporan pinjaman," imbuhnya.

Tak Serahkan Uang ke Pengurus Baru

Selain penggunaan uang Rp 151 juta untuk kepentingan pribadi, kedua terdakwa juga tak menyerahkan sisa uang kepada pengurus baru. Diketahui, para anggota menyatakan mosi tidak percaya dalam Rapat anggota tahunan (RAT) dan menunjuk Arif Usman menjadi ketua koperasi pada 5 Juli 2023.

"Sisa bantuan uang dalam bentuk hibah yang bersumber dari pengembalian pinjaman sebesar Rp 26.881.843 tetap tersimpan dalam rekening BPD DIY Dana Hibah dan tidak diserahkan kepada Saksi Arif Usman selaku Ketua," terangnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads