Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil memanggil anggota Satpol PP berinisial JS yang viral menceraikan istri usai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keduanya disebut telah bercerai dalam rapat keluarga.
Dilihat detikSumut, Kamis (23/10/2025), MS dalam unggahannya di Facebook mengaku diceraikan JS pada 15 Agustus lalu atau dua hari sebelum sang suami menerima SK P3K. Usai perceraian, MS pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anaknya.
Dia juga mengunggah videonya pulang dengan menumpangi angkutan umum. Sejumlah warga mengantarkannya ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai video itu viral, JS dipanggil BKPSDM untuk dimintai klarifikasi. JS menghadiri pemeriksaan pagi tadi.
"Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga," kata Kepala BPKPSDM Aceh Singkil Azman saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Baca juga: 8 Orang Daftar jadi Bakal Calon Rektor USK |
Menurutnya, JS dan MS sudah membuat surat pernyataan perceraian yang diteken keduanya di atas materai. Perceraian itu dilakukan dalam rapat forum keluarga yang dihadiri kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil pada 14 September lalu.
Surat itu diteken kepala desa dan empat saksi. Azman menyebutkan, perceraian itu belum sesuai aturan yang berlaku.
Bila ingin bercerai, katanya, JS harus menyurati atasannya yang diteruskan ke BPKPSDM. Setelah menerima surat, BPKPSDM disebut akan memediasi JS dan MS agar mempertahankan hubungan keduanya demi anak-anak mereka.
"Rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang untuk mediasi. Kalau tidak tercapai mediasi dilanjutkan ke Mahkamah Syariah," jelas Azman.
(agse/afb)