Seorang pria di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), inisial FF (35), ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat pelaku terjadi saat ibu korban dipenjara.
Dilansir detikKalimantan, pelaku maupun korban diketahui tinggal di Teluk Dalam, Banjarmasin. Sementara pemerkosaan terjadi di sebuah rumah di Banjar.
"Aksinya dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Banjar. Itu berdasarkan pengakuan korban kejadiannya 6 September lalu," ujar Kapolres Banjar AKBP Fadli, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku dia nekat memerkosa anak tirinya karena sudah lama ditinggal istrinya. Diketahui, istri FF mendekam di hotel prodeo setelah tersandung kasus narkoba.
"Ibunya (YA) tersandung kasus narkoba dan ditahan, kemudian anaknya bersama ayah tirinya itu," ungkap Fadli.
Korban melapor pada 25 September lalu. Polres Banjar akhirnya membekuk pelaku di rumahnya, di Teluk Dalam Banjarmasin. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
"Tersangka langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(apu/alg)
Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya