Pria di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), FF (35) memerkosa anak sambungnya. Aksi bejat itu dilakukan saat istrinya sedang menjalani hukuman di penjara.
Pelaku maupun korban YA (12) tinggal di Teluk Dalam Banjarmasin. Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Banjar.
"Aksinya dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Banjar. Itu berdasarkan pengakuan korban kejadiannya 6 September lalu," ujar Kapolres Banjar AKBP Fadli, Kamis (16/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sudah ditinggal lama oleh istrinya. Istri FF mendekam di balik jeruji besi usai tersandung kasus narkoba.
"Ibunya (YA) tersandung kasus narkoba dan ditahan, kemudian anaknya bersama ayah tirinya itu," ungkap Fadli.
Korban melapor pada 25 September lalu. Polres Banjar akhirnya membekuk pelaku di rumahnya, di Teluk Dalam Banjarmasin. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
"Tersangka langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(sun/des)
