Pilu Bocah 12 Tahun di Banjar, Diperkosa Ayah Sambung Saat Ibu Dipenjara

Round-up

Pilu Bocah 12 Tahun di Banjar, Diperkosa Ayah Sambung Saat Ibu Dipenjara

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 17 Okt 2025 07:00 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan/Foto: Edi Wahyono
Banjar -

Pria di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), FF (35) memerkosa anak sambungnya. Aksi bejat itu dilakukan saat istrinya sedang menjalani hukuman di penjara.

Pelaku maupun korban YA (12) tinggal di Teluk Dalam Banjarmasin. Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Banjar.

"Aksinya dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Banjar. Itu berdasarkan pengakuan korban kejadiannya 6 September lalu," ujar Kapolres Banjar AKBP Fadli, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sudah ditinggal lama oleh istrinya. Istri FF mendekam di balik jeruji besi usai tersandung kasus narkoba.

"Ibunya (YA) tersandung kasus narkoba dan ditahan, kemudian anaknya bersama ayah tirinya itu," ungkap Fadli.

Korban melapor pada 25 September lalu. Polres Banjar akhirnya membekuk pelaku di rumahnya, di Teluk Dalam Banjarmasin. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

"Tersangka langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads