Bejat! Kakek di Pangandaran Perkosa Bocah Difabel Teman Cucunya

Regional

Bejat! Kakek di Pangandaran Perkosa Bocah Difabel Teman Cucunya

Aldi Nur Fadillah - detikJogja
Rabu, 15 Okt 2025 13:40 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi setop pemerkosaan. Foto: iStock
Jogja -

Kakek inisial S (64) ditangkap usai memerkosa anak difabel berusia 14 tahun. Pelaku tega memerkosa korban yang saat itu bermain ke rumah cucu pelaku.

Dilansir dari detikJabar, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aksi kakek 60 tahun itu saat korban main ke rumah cucu pelaku di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (19/9). Warga curiga karena korban nampak membereskan pakaian saat keluar.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias membenarkan hal tersebut. Saat ini pelaku telah ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami memanggil para saksi kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga," ucap Idas kepada detikJabar, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

Korban juga akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Diduga aksi pencabulan ini dilakukan lebih dari satu kali.

"Pelaku memang ABK usia 14 tahun cuman dari sisi kondisinya seperti usia 5 atau 8 tahun. Ia mengakui setelah ditanya oleh pihak keluarga," ucapnya.

Idas mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

"Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads