Kepala Cabang Perusahaan di Sleman Gelapkan Duit Rp 83 Juta buat Judol

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 10 Okt 2025 14:34 WIB
Foto: Ilustrasi kepala cabang perusahaan di Sleman diciduk kasus penggelapan/Thinkstock
Sleman -

Seorang kepala cabang penjualan di sebuah perusahaan di Gamping, Sleman, berinisial RR (30), ditangkap polisi usai terbukti menggelapkan uang perusahaan Rp 83,9 juta. Motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membiayai kecanduannya pada judi online (judol).

Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan menaruh curiga terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh RR. Perusahaan pun melakukan audit internal menyeluruh pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025 dan menemukan selisih signifikan antara jumlah barang keluar dengan hasil penjualan.

"Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya selisih yang signifikan antara jumlah barang yang keluar dengan uang hasil penjualan yang disetorkan oleh tersangka," ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Bowo, setelah dihadapkan dengan temuan tersebut, RR yang merupakan warga Lendah, Kulon Progo, akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah memalsukan data laporan dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin.

"Pelaku membuat pengakuan kalau telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan serta memalsukan data atau laporan hasil penjualan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, perusahaan PT IPS tempatnya bekerja mengalami kerugian total sebesar Rp83.954.900.

"Pelaku dikonfirmasi dan membenarkan telah menggunakan uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp 83,954 juta," katanya.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menambahkan sebagian besar uang yang digelapkan digunakan untuk gaya hidup dan kebiasaan judinya.

"Pengakuan tersangka, uang itu dipakai untuk biaya hidup sehari-hari seperti makan dan tempat tinggal, serta untuk judi online yang sudah lama membuatnya kecanduan," jelas Dwiyanto.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Lendah, Kulon Progo, pada Sabtu (13/9) lalu. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi dan dua faktur penjualan yang terkait dengan kasus ini.

Kini RR telah ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.



Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"

(ams/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork