Apes! Cari Sasaran Pakai Motor Curian, 2 Maling Tepergok Korban di Bantul

Apes! Cari Sasaran Pakai Motor Curian, 2 Maling Tepergok Korban di Bantul

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 17:10 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Gamping, Sleman, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Selasa (18/11/2025).
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Gamping, Sleman, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Selasa (18/11/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polsek Gamping menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di beberapa lokasi. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melihat kendaraannya dibawa para pelaku.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan dalam kasus ini ada empat tersangka. Dua orang tersangka telah ditangkap yakni pemuda inisial RKA (21) warga Kebumen dan FAR (16) warga Jakarta. Kemudian dua tersangka lagi yakni inisial DOP (20) dan istrinya NF (20) warga Jakarta.

"Tersangka ada empat. Yang pasutri ini statusnya masih DPO," kata Bowo saat rilis kasus di Polsek Gamping, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Rabu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Balecatur, Gamping. Saat itu, korban hendak memasukkan motor ke garasi karena cuaca gerimis. Saat korban keluar, motor miliknya sudah raib.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Gamping. Penyidik kemudian mengecek rekaman CCTV dan didapati pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di TKP mencari bukti CCTV yang ada di sekitar TKP dan didapati dari rekaman CCTV pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor," ujarnya.

Saat proses penyelidikan berlangsung, korban tiba-tiba melihat motor miliknya dikendarai pelaku di daerah Bantul. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mencari sasaran lainnya. Berdasarkan informasi dari korban, polisi melakukan pengejaran dan pelaku RKA dan FAR ditangkap.

"Kemudian dalam perkembangannya korban melihat sepeda motor yang hilang tersebut dibawa oleh dua orang tersangka RKA dan anak pelaku di daerah Kasihan, Bantul," ucapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku yang tertangkap, didapati bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa titik.

"Bahwa dari pemeriksaan tersangka tersangka empat orang ini telah melakukan tiga pencurian. Di Jalan Parangtritis, Balecatur Gamping, terakhir di Gondokusuman. Para tersangka ini mengambil sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang," ujarnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap peran para pelaku. Bowo menjelaskan, pasutri yang menjadi DPO itu bertugas mencari sasaran sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang. Kemudian FAR menjadi eksekutor dan mendorong motor curian sampai di tempat aman. Baru setelah itu RKA mendorong kendaraan curian dengan berjalan kaki.

Bowo melanjutkan, motor hasil curian itu kemudian dijual di daerah Jakarta. Hasil penjualan kendaraan dibagi dan kedua pelaku yang tertangkap mendapat bagian Rp 900 ribu.

"Jadi tersangka ini (RKA dan FAR) tidak mengetahui dijualnya kepada siapa, tapi hanya menerima uang dari tersangka yang dua orang DPO," katanya.

Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads