Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di rumah kosong daerah Trihanggo, Gamping, Sleman. Pemicunya, pelaku cemburu setelah menemukan korban tidur di kamar bersama istri pelaku.
Dalam kasus ini tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah FP (31), AW (34), dan SH (43), yang semuanya berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kota Yogyakarta.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 00.17 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tersangka kami tangkap setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial DR (28), seorang warga Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah," kata Bowo saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Bowo menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka FP, bersama dua rekannya mendatangi lokasi untuk mencari istrinya. Sekitar pukul 00.15 WIB, FP mengetuk pintu kamar dan mendapati istrinya sedang tidur dalam satu kamar bersama korban, DR.
"Tanpa banyak bicara, tersangka FP menarik paksa korban keluar dari kamar. Di luar, penganiayaan," jelas Bowo.
FP memukuli korban, dan tak lama kemudian, tersangka AW dan SH ikut mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai alat. Termasuk martil, obeng, helm, dan sepotong bambu. Meskipun korban sudah terjatuh, para pelaku terus menghujaninya dengan pukulan.
Korban yang dipukuli sempat berusaha melarikan diri ke arah timur menuju sebuah tempat cuci mobil 24 jam. Namun, para pelaku berhasil mengejar, menangkap, dan kembali memukulinya menggunakan helm. Korban kemudian diseret kembali ke lokasi awal di mana penganiayaan berlanjut.
"Penganiayaan terus-menerus dilakukan ke arah wajah, hidung, pelipis, kedua kaki, tangan kanan, dan jari kelingking kiri korban," tambah Kapolsek.
Kekejian para pelaku tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 03.30 WIB, setelah puas menganiaya, dua tersangka bahkan mengencingi korban yang sudah tak berdaya. Puncaknya, tersangka FP melempar tubuh korban dengan bongkahan aspal besar.
"Pelaku ini melakukan perbuatannya karena masih memiliki hubungan suami istri dengan saksi dan belum bercerai namun demikian sudah pisah rumah sudah sejak lama sehingga poses perceraian belum dilaksanakan oleh keduanya," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di dahi, pelipis, kedua kaki, serta bengkak di tangan kanan dan jari kelingking kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.
"Dari keterangan, saksi dan korban itu kesehariannya pengamen di Kronggahan sejak lama sehingga pelaku sudah tahu dan mendatangi lokasi yang biasa dipergunakan istrinya," ujar Bowo.
Penyelidikan polisi dimulai dari laporan yang dibuat oleh RB (54), kerabat korban. Polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku utama, FP, yang merupakan suami dari saksi 1.
"Motifnya pelaku dan rekan-rekannya memukuli korban karena merasa cemburu dan diselingkuhi," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah helm warna hitam, potongan bambu sepanjang 50 cm dengan bercak darah, dan pecahan batu aspal.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Sugeng Ambal Warsa ke-269 Kota Jogja!
Awal Mula Terbongkarnya Skandal Naturalisasi Palsu Pemain Malaysia