Terpopuler Sepekan

Kala Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Terjerat Korupsi Dana Hibah

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 05 Okt 2025 15:13 WIB
Sri Purnomo saat masih menjabat sebagai Bupati Sleman. Foto: /detikcom
Sleman -

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo tersandung kasus korupsi. Dia diduga memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan. Kini dia menjadi tersangka.

Pada awalnya, Sri Purnomo telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Di pengujung September, statusnya naik menjadi tersangka.

Kajari Sleman Bambang Yunianto menyebut pihaknya sudah memeriksa 300 saksi, termasuk Sri Purnomo. Setelah menemukan bukti yang cukup, Sri Purnomo menjadi tersangka pada 30 September lalu.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan SP selaku Bupati saat itu, yaitu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujarnya.

Bambang mengatakan, penyidik saat ini baru melakukan penetapan tersangka. Yang bersangkutan saat ini masih belum ditahan.

"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Bambang, terdapat peluang Bupati Sleman periode 2016-2021 itu tidak menjadi pelaku tunggal. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka baru.

"Jadi pada prinsipnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan terhadap kasus pengelolaan dana hibah pariwisata. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti akan diberitahukan selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui, Kasus tersebut berawal dari digelontorkan dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar.

Sri Purnomo Senggol Bupati Harda

Tim Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar dalam kasus tersebut seharusnya tidak hanya dibebankan kepada kliennya seorang.

"Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus yang telah kami lakukan, perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada bapak Sri Purnomo," kata Soepriyadi selaku ketua tim penasihat hukum Sri Purnomo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Dia kemudian menyinggung peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua tim teknis yang menjabat saat itu. Soepriyadi mengatakan Sekda memiliki peran yang jauh lebih besar.

"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa Sekda Kabupaten Sleman, yang kala itu menjabat yakni Harda Kiswaya memiliki peran yang jauh lebih dominan. Adapun saat ini Harda menjabat sebagai Bupati Sleman.

"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Harda Kiswaya angkat bicara setelah disenggol oleh tim penasihat hukum Sri Purnomo. Dia menghormati pernyataan dari pihak Sri Purnomo.

"Ya monggo saja, artinya beliau berkomentar, saya hormati saja," kata Harda kepada wartawan hari ini.

Harda bilang dalam kasus ini dirinya sudah diperiksa oleh kejaksaan dan telah memberikan keterangan.

"Kemudian berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum Pak Sri Purnomo, saya selaku Sekda sudah diperiksa sama Kejaksaan. Sehingga apa yang saya kerjakan sudah sesuai dengan informasi yang diminta Kejaksaan, sudah tersampaikan ke Kejaksaan," ucap dia.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tarif Trump Jadi 19% hingga Vonis Tom Lembong"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork