Kasus dana macet Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), cabang Galur, Kulon Progo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan Kepala BUKP Cabang Galur berinisial UW sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengatakan UW yang menjabat sebagai kepala BUKP Galur sejak 2010-2025 disinyalir menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Hal ini menyebabkan dana BUKP tidak bisa dicairkan nasabah.
"Setelah memperhatikan alat-alat bukti penyidikan, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan sistem keuangan BUKP Galur dengan tersangka yang ditetapkan yaitu UW selaku Kepala BUKP, dan untuk itu terhadap dirinya dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta selama proses pra-penuntutan dan penuntutan nantinya," ungkap ucapnya kepada wartawan Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tim penyidik yakin bahwa unsur sangkaan telah terpenuhi baik unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan maupun unsur Kerugian Negara," imbuhnya.
Anton menyatakan kerugian negara akibat perbuatan AW ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Adapun modus AW yaitu dengan membuat kredit fiktif dan tidak mencatat setoran nasabah ke dalam sistem BUKP.
"Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 8 miliar dengan modus yaitu tersangka membuat markup kredit dan kredit fiktif nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik dalam tabungan ataupun deposito para nasabah selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya," jelasnya.
Anton mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Penetapan tersangka terhadap diri UW ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat BUKP DIY cabang Galur bermula dari banyaknya nasabah yang tidak bisa mencairkan dana maupun tabungan mereka sejak beberapa tahun berakhir. Puncaknya para nasabah menggelar aksi protes pada April 2025 lalu. Kasus ini juga menjerat BUKP Cabang Wates yang kini masih dalam penyelidikan Kejari Kulon Progo.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi