Kejari Kulon Progo Geledah Kantor BUKP Wates Diduga Terkait Dana Macet

Kejari Kulon Progo Geledah Kantor BUKP Wates Diduga Terkait Dana Macet

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 25 Agu 2025 17:11 WIB
Tim penyidik Tipikor Kejari Kulon Progo saat menggeledah Kantor BUKP DIY Cabang Wates, Bendungan, Wates, Kulon Progo, Senin (25/8/2025).
Tim penyidik Tipikor Kejari Kulon Progo saat menggeledah Kantor BUKP DIY Cabang Wates, Bendungan, Wates, Kulon Progo, Senin (25/8/2025). (Foto: dok. Kejari Kulon Progo)
Kulon Progo -

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cabang Wates, Kulon Progo. Penggeledahan diduga terkait kasus dana macet yang membuat nasabah tak bisa mencairkan dana mereka.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kulon Progo terhadap BUKP DIY cabang Wates, yang beralamat di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

"Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat dan Pengurus BUKP Wates telah melakukan tahapan proses penyidikan yaitu penggeledahan di kantor BUKP Wates," ucap Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini dilakukan setelah tim penyidik secara resmi menerima penetapan persetujuan penggeledahan dari pengadilan dan Surat perintah penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti untuk mendukung pemenuhan unsur pasal sangkaan tindak pidana," imbuhnya.

Anton menjelaskan penggeledahan dilakukan pada pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Dalam prosesnya penyidik Kejari didampingi pegawai BUKP Wates dan beberapa aparat pemerintah setempat melakukan pemeriksaan di beberapa bagian ruangan di dalam kantor BUKP Wates.

ADVERTISEMENT

Adapun berkas yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, bukti transfer dan rekening koran pada bank, arsip perjanjian kredit dan pencairan dana serta berkas lain yang berhubungan.

"Selain berkas, tim penyidik juga menemukan CPU komputer yang mana di dalamnya termuat seluruh sistem transaksi keuangan yang bermasalah di BUKP Wates," jelasnya.

Anton mengatakan berkas tersebut akan segera diteliti oleh tim Penyidik untuk dilakukan penyitaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya berharap ada kerja sama semua pihak untuk bisa benar-benar menguak kasus ini.

"Harapan Tim Penyidik adalah meningkatnya kerja sama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum dalam permasalahan BUKP ini demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat BUKP DIY cabang Wates bermula dari banyaknya nasabah yang tidak bisa mencairkan dana maupun tabungan mereka sejak beberapa tahun berakhir. Puncaknya para nasabah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BUKP Wates pada April 2025 lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso mengatakan ada dua penyebab dana BUKP sulit dicairkan. Pertama karena ada oknum pengurus yang menggunakan dana nasabah dan dana BUKP itu sendiri. Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.

Ulah oknum itu mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah. Imbasnya proses likuiditas atau pencairan dana menjadi terhambat. Kepada oknum itu, Pemda DIY sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.

"Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan," ucapnya lewat rilis resmi yang diterima detikJogja, Kamis (1/5/2025).

Penyebab kedua karena ada oknum yang menerima setoran dari nasabah tapi tidak dimasukkan ke dalam sistem informasi keuangan. Sama seperti yang pertama tadi, oknum terkait sudah diminta mengembalikan dana yang tidak disetorkan tersebut.

Wiyos mengatakan proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Dalam proses pengembalian ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.

"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil," ujarnya.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads