Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar.
"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman mendapat dana hibah pariwisata Rp 68 miliar pada tahun 2020. Dana hibah itu diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," jelasnya.
SP disebut mengatur pembagian dana hibah itu kepada kelompok di luar yang sudah terdata. Untuk melakukan aksinya, SP menerbitkan Perbub Nomor 49/2020.
"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," lanjut Bambang.
Bambang melanjutkan, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp 10,9 miliar.
"Hasil laporan BKPP atas dugaan tindak pindah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," ujarnya.
SP disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancamannya minimal 4 tahun," tegas Bambang.
Bambang menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain SP.
"Jadi pada prinsipnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan terhadap kasus pengolahan dana hibah pariwisata. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti akan diberitahukan selanjutnya," pungkasnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi