Kepsek Little Aresha Juga Didakwa Sama dengan Ketua Yayasan

Kepsek Little Aresha Juga Didakwa Sama dengan Ketua Yayasan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 18 Agu 2026 19:37 WIB
Kepala sekolah daycare Little Aresha saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (18/8/2026).
Kepala sekolah daycare Little Aresha saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (18/8/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari atau AP (42), turut disidang hari ini usai 11 pengasuh dan Ketua Yayasan disidang sebelumnya. Adapun mengenai dakwaannya, kepala sekolah dan ketua yayasan dikenakan dakwaan yang sama.

Berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan dari 11 pengasuh dan ketua yayasan sebelumnya, sidang perdana terdakwa Anita yang digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja berlangsung cukup singkat.

Hal itu disebabkan identiknya dakwaan soal dugaan kekerasan terhadap anak dari 13 terdakwa tersebut, sehingga tidak semua dakwaan dibacakan semuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini surat dakwaan mau dibaca lengkap atau gimana pak Penuntut Umum?" terang Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

"Dakwaan akan kami bacakan pada pokok-pokoknya, terutama pada dakwaan ketiga itu kami bacakan uraian unsur dan pasal yang didakwakan," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU adalah dakwaan tambahan selain unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Adapun penambahan unsur tersebut tertuang dalam pasal, pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Turut serta melakukan tindak pidana menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah," papar Sigit.

Sebagai kepala sekolah, terang Sigit, Anita Palupi atau AP bersama ketua yayasan juga bertugas mengawasi operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, mereka malah memberikan instruksi untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut, AP dan kuasa hukumnya menyatakan menerima atau tidak mengajukan perlawanan.

Sebelumnya, Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51), turut menjalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membeberkan sederet instruksi Diyah kepada para pengasuh.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diyah digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja, mulai pukul 14.15 WIB atau kurang dari satu jam dari persidangan 11 terdakwa sebelumnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU kembali memaparkan perlakuan para pengasuh. Adapun perlakuan terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas, adalah instruksi dari Diyah bahkan sejak daycare beroperasi 2022 silam.

"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Diyah bersama kepala sekolah yakni AP (42) mendatangi atau mengecek ke kelas-kelas. Mereka akan menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.

"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diyah Kusumatuti bersama terdakwa Anita Palupi Indahsari dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' atau 'dibedong aja' atau 'ditali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," papar JPU.



(apu/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads