Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51), menjalani sidang usai persidangan 11 pengasuh terkait kasus kekerasan pada anak. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet instruksi Diyah kepada para pengasuh.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diyah digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja, mulai pukul 14.15 WIB atau kurang dari satu jam dari persidangan 11 terdakwa sebelumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU kembali memaparkan perlakuan para pengasuh. Adapun perlakuan terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas, adalah instruksi dari Diyah bahkan sejak daycare beroperasi 2022 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Diyah bersama kepala sekolah yakni AP (42) mendatangi atau mengecek ke kelas-kelas. Mereka akan menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.
"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' atau 'dibedong aja' atau 'dtali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," papar JPU.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak Diyah melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atau tidak mengajukan perlawanan.
"Terima kasih Majelis, kami tidak melakukan eksepsi," terang kuasa hukum Diyah.
"Baik berarti tidak ada perlawanan dari terdakwa ya. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian," jawab ketua Majelis hakim, Sunaryanto.
Usai persidangan, JPU Sigit Kristianto menjelaskan dakwaan yang diterapkan kepada Diyah secara garis besar sama dengan dakwaan terhadap 11 pengasuh sebelumnya. Namun, terdapat penambahan unsur menyuruh atau memerintahkan.
"Sama (dakwaannya dengan 11 terdakwa sebelumnya), iya (ada penambahan unsur memerintahkan dan pembiaran)," terang Sigit.
Adapun penambahan unsur tersebut tertuang dalam pasal, pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
