Ada kalanya, sepasang suami-istri sudah tak menemukan harmoni dalam kehidupan rumah tangga. Untuk itu, sebagian orang mungkin penasaran bagaimana tata cara mengajukan gugatan cerai.
Sebelumnya, perlu detikers ketahui, perceraian untuk pasangan muslim dilakukan lewat Pengadilan Agama (PA). Sebaliknya, bagi penganut agama lain, proses perceraian digelar melalui Pengadilan Negeri (PN).
Tanpa melalui pengadilan, proses perceraian dianggap tidak sah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di pasal 39 tertulis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak," bunyi ayat (1) pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Jasa pengacara alias advokat sering kali dibutuhkan untuk mengurus cerai, terlebih jika tidak paham hukum. Namun, pada dasarnya, pengajuan cerai tidak serta-merta mewajibkan keterlibatan pengacara.
Lalu, bagaimana cara mengajukan gugatan cerai tanpa pengacara? Simak selengkapnya di bawah ini.
Poin utamanya:
- Pengajuan cerai hanya bisa dilakukan dengan basis alasan yang sah menurut peraturan.
- Sebelum mengajukan, sejumlah dokumen persyaratan mesti dipersiapkan.
- Tidak ada yang berbeda dalam mengurus pengajuan cerai, baik dengan atau tanpa pengacara.
Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Pengajuan perceraian ke pengadilan tidak bisa dilakukan tanpa sebab. Beberapa alasan yang memungkinkan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Disadur dari laman resmi Desa Kumpulrejo, terdapat sederet dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Berikut daftarnya:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak
Ada juga syarat berupa surat izin atasan, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana dijelaskan laman Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Kemudian, fotokopi buku nikah, fotokopi KK/KTP, dan surat izin atasan itu perlu diberi meterai sepuluh ribu serta dilegalisir.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Pengacara
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, perceraian bisa dilakukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Prosesinya dimulai dengan melayangkan gugatan menggunakan surat gugatan.
Untuk penganut agama Islam, jika suami yang mengajukan gugatan, sebutannya adalah permohonan talak. Sementara itu, bila pihak yang mengajukan istri, disebut dengan gugatan cerai.
Setelah surat siap, begini cara daftarnya, dikutip dari detikNews:
- Datang ke pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Serahkan surat gugatan atau permohonan talak ke petugas. Serahkan juga dokumen lain yang diminta.
- Dengarkan penjelasan petugas tentang perkara dan biayanya.
- Bayar biaya ke bank yang ditunjuk. Besarannya tertera dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
- Terima SKUM yang telah dicap lunas. Tunggu panggilan sidang.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, pendaftaran gugatan cerai juga bisa dilakukan secara online.
Prosedur Perceraian di PA dan PN
Diringkas dari laman Halo JPN Kejaksaan Republik Indonesia, begini prosedur perceraian di PA maupun PN sebagai gambaran:
Di Pengadilan Agama
- Di sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
- Bila sudah tidak mungkin didamaikan dan alasan perceraian cukup, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Pada cerai talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucap.
- Penetapan hakim itu didaftarkan kepada pegawai pencatat.
- Panitera memberi akta cerai kepada kedua pihak.
Di Pengadilan Negeri
- Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu.
- Jika tidak berhasil, pemeriksaan gugatan bakal dilakukan dalam sidang tertutup.
- Hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
- Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya. Terhitung sejak pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan.
Demikian pembahasan lengkap mengenai cara mengajukan cerai tanpa pengacara. Intinya, tata cara pengajuannya sama saja. Yang membedakan adalah tidak ada dampingan pengacara dalam proses-proses selanjutnya.
(sto/ahr)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi