Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, berinisial ESP, harus meringkuk di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sebab, ESP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam kasus pengadaan internet di lingkungan Diskominfo Sleman yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menyebut selain menjadi kepala, ESP juga pernah mengemban tugas sebagai pelaksana (Plt) di Diskominfo Sleman. Pihaknya menetapkan ESP sebagai tersangka usai alat bukti tercukupi.
"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," sambungnya.
Sebelumnya, 34 dokumen disita Kejati DIY dari kantor Diskominfo Sleman, Kamis (24/7) lalu. Kasus tersebut terbongkar dari dugaan Diskominfo Sleman menambah satu pihak penyedia layanan bandwidth internet pada 2022 tanpa melalui kajian.
Padahal, pada 2020 hingga 2022 Diskominfo hanya membuat kontrak terhadap PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).
"Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Senin (28/7).
Berdasarkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tahun sebelumnya, Herwatan mengungkap dua ISP yang menyediakan bandwidth telah dinilai cukup untuk kebutuhan Diskominfo Sleman.
"Atas penambahan ISP 3 yang tanpa dilakukan kajian kebutuhan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Herwatan.
Sejak 2020 hingga 2024, Herwatan melanjutkan langganan bandwidth internet dari tiga penyedia tersebut memakai anggaran seperti dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
"Kode Rekening 5.1.02.02.01.0063, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan pengadaannya telah dilaksanakan dengan metode pemilihan e-Purchasing melalui e-Katalog LKPP," ujar Herwatan.
"Pembayaran atas langganan bandwidth internet tersebut dilakukan flat setiap bulan dengan cara para penyedia mengajukan permohonan pembayaran, antara lain dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga Diskominfo Sleman mengetahui kapasitas bandwidth yang dibutuhkan," pungkasnya.
Masih Ditahan Selama 20 Hari
Bagus menjelaskan, penahanan atas ESP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
"Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober," imbuh Bagus.
Modus Tersangka
Bagus menerangkan, diduga pada 2022 tanpa melalui kajian ESP melakukan penambahan satu penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman.
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9).
Bagus menyebut dua penyedia bandwidth yang dikontrak Diskominfo Sleman sejak 2020 hingga 2022 hanya PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU). Namun pada November 2022, Diskominfo Sleman mengalokasikan anggaran untuk menambah satu internet service provider (ISP), PT Media Sarana Data (MSD), untuk berlangganan bandwidth.
"Modus operandinya tersangka ESP ini diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," paparnya.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," sambung Bagus.
Bagus menyebutkan ESP menambah satu ISP untuk meraup keuntungan pribadi.
"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkap Bagus.
ESP Minta Fee Rp 901 Juta-Rugikan Negara Rp 3 M
Bagus memaparkan, anggaran yang digunakan untuk berlangganan bandwidth terhadap ISP-3, yakni PT MSD, untuk November dan Desember 2022 yakni sebesar Rp 300 juta, Rp 1,8 miliar pada 2023, dan 1,8 miliar pada 2024.
"Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," paparnya.
Pada 2023 hingga 2025, Diskominfo Sleman menyewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta. Penyedia yang ditunjuk melalui pengadaan langsung itu yakni PT.MSA.
Lebih lanjut, Bagus menyebut ESP meminta sejumlah uang dari dua PT tersebut, PT MSA dan PT MSD.
"(ESP) meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000," ungkap Bagus.
"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.
Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"
(apu/apu)