Penetapan Tersangka Korupsi Internet Diskominfo Sleman Tunggu Audit Inspektorat

Penetapan Tersangka Korupsi Internet Diskominfo Sleman Tunggu Audit Inspektorat

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 10 Sep 2025 15:06 WIB
Proses penggeledahan Tim Penyidik Kejati DIY di Kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025).
Proses penggeledahan Tim Penyidik Kejati DIY di Kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman. Setidaknya 25 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

"Saksi ada 25 orang, ahli 2 orang. (Pemeriksaan) Saksi sudah cukup," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Usai pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Herwatan, langkah selanjutnya yang sedang dikerjakan pihaknya adalah penghitungan kerugian negara. Setelahnya baru dilanjutkan dengan penetapan tersangka usai hasil audit Inspektorat Sleman turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," ungkap Herwatan.

ADVERTISEMENT

"Benar (penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Sleman turun)," pungkasnya.

Diberitakan, Kejati DIY menggeledah dan menyita 34 dokumen dari kantor Diskominfo Sleman, Kamis (24/7) lalu. Kata Herwatan, perkara ini bermula dari dugaan adanya penambahan satu pihak penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman pada tahun 2022 tanpa adanya kajian.

Dijelaskannya, sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, penyedia bandwidth yang dikontrak oleh Diskominfo Sleman hanya dua penyedia, yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).

"Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data," jelasnya saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Padahal, kata Herwatan, berdasarkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tahun sebelumnya, diketahui bandwidth internet yang disediakan oleh dua ISP sudah mencukupi kebutuhan bandwidth internet pada Diskominfo Sleman.

"Atas penambahan ISP 3 yang tanpa dilakukan kajian kebutuhan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Herwatan.

Herwatan bilang, sejak tahun 2020 hingga 2024, kegiatan langganan bandwidth internet dengan tiga penyedia itu menggunakan anggaran sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

"Kode Rekening 5.1.02.02.01.0063, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan pengadaannya telah dilaksanakan dengan metode pemilihan e-Purchasing melalui e-Katalog LKPP," ujar Herwatan.

"Pembayaran atas langganan bandwidth internet tersebut dilakukan flat setiap bulan dengan cara para penyedia mengajukan permohonan pembayaran, antara lain dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidh internet, sehingga Diskominfo Sleman mengetahui kapasitas bandwidth yang dibutuhkan," pungkasnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads