Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP sebagai tersangka pengadaan internet di dinas tersebut. Penahanan kemudian dilakukan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto mengatakan ESP pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Sleman dan Plt Kepala di dinas yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," sambungnya.
Usai ditetapkan tersangka, kata Bagus, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
"Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober," imbuh Bagus.
Kejati DIY sebelumnya telah menggeledah dan menyita 34 dokumen dari kantor Diskominfo Sleman, Kamis (24/7) lalu. Kata Herwatan, perkara ini bermula dari dugaan adanya penambahan satu pihak penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman pada tahun 2022 tanpa adanya kajian.
Dijelaskan, sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, penyedia bandwidth yang dikontrak oleh Diskominfo Sleman hanya dua penyedia, yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).
"Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data," jelasnya saat dihubungi, Senin (28/7/2025).
Padahal, kata Herwatan, berdasarkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tahun sebelumnya, diketahui bandwidth internet yang disediakan oleh dua ISP sudah mencukupi kebutuhan bandwidth internet pada Diskominfo Sleman.
"Atas penambahan ISP 3 yang tanpa dilakukan kajian kebutuhan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Herwatan.
Herwatan bilang, sejak tahun 2020 hingga 2024, kegiatan langganan bandwidth internet dengan tiga penyedia itu menggunakan anggaran sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
"Kode Rekening 5.1.02.02.01.0063, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan pengadaannya telah dilaksanakan dengan metode pemilihan e-Purchasing melalui e-Katalog LKPP," ujar Herwatan.
"Pembayaran atas langganan bandwidth internet tersebut dilakukan flat setiap bulan dengan cara para penyedia mengajukan permohonan pembayaran, antara lain dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidh internet, sehingga Diskominfo Sleman mengetahui kapasitas bandwidth yang dibutuhkan," pungkasnya.
(aap/aku)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi