Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melimpahkan tersangka mafia tanah kas desa (TKD) Lurah Tegaltirto, Sarjono, beserta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Hal ini dilakukan usai berkas perkara penjualan TKD, yang dilakukan Sarjono saat masih menjabat Dukuh Candirejo, dinyatakan P21 atau lengkap.
"Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka S selaku mantan Dukuh Candirejo dan sekarang menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto Berbah Sleman oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap P21," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan melalui keterangannya, Kamis (25/9/2025).
"Setelah P21, tahap II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (Kejati DIY) kepada JPU," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap selanjutnya usai pelimpahan ini, kata Herwatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum dibawa ke persidangan.
Herwatan melanjutkan, sembari menunggu tahap ini, Sarjono akan ditahan di Rutan kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
"Setelah JPU menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya JPU menyempurnakan surat dakwaan kemudian melimpahkan berkas perkaranya di pengadilan tipikor untuk disidangkan," paparnya.
"Terhadap tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II A Yogyakarta," pungkas Herwatan.
Sebelumnya, Kejati DIY resmi menahan Sarjono per tanggal 11 September. Ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan penjualan atas sebagian Objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.
"Bahwa karena sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai tanggal 11 hingga 30 September 2025," terang Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (12/9).
Herwatan menjelaskan penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup menetapkan Sarjono menjadi tersangka. Modusnya, tersangka sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.
"Bahwa tersangka S (Sarjono) pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Sleman," ujar Herwatan.
"Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," lanjutnya.
Setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010, Sarjono memanfaatkan celah lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Adapun tanah yang dijual tersangka sebagai berikut.
1. SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp. 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah)
2. SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi