Tangis Ibu Argo Kala Christiano Penabrak Anaknya Bersimpuh dan Minta Maaf

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 24 Sep 2025 08:48 WIB
Momen Christiano Tarigan bersimpuh meminta maaf ke ortu Argo saat proses sidang di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: dok. Istimewa dari tim keluarga Christiano.
Sleman -

Ada momen haru dalam persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Christiano bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda Argo, Meliana.

Momen itu terjadi saat majelis hakim memberi kesempatan kepada Christiano untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Terdakwa Christiano pun bersimpuh dan dengan suara tertahan ia menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada 24 Mei 2025.

"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," kata Christiano sambil berlutut, Selasa (23/9/2025).

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, bertanya kepada Meiliana apakah memaafkan Christiano. Meliana pun tak kuasa menahan tangis saat menjawab.

"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," kata dia dengan suara bergetar.

Selanjutnya, Meiliana mengaku mendapat kabar Argo kecelakaan dari telepon. Awalnya, dia sempat tak mengangkat sejumlah telepon yang masuk ke gawainya saat itu.

"Karena khawatir (itu) telepon penipuan," ucapnya.

Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan yang menyebabkan Argo meninggal di lokasi kejadian.

Sebelumnya, PN Sleman menggelar sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi pada Rabu (3/9). Christiano oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, Christiano didakwa pada dakwaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.



Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"

(apl/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork