Pria inisial A (21) ditangkap polisi usai dilaporkan karena meraba paha wanita di Timbulharjo, Sewon, Bantul yang tak lain adalah tetangga mertuanya. A disebut masuk ke kamar korban ADP (19) saat korban sedang tertidur.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, peristiwa terjadi pada Selasa (23/9) pukul 01.10 WIB. Saat itu, korban yang hendak membetulkan selimut kaget karena ada laki-laki yang meraba pahanya.
"Ketika membetulkan selimut korban kaget karena ada laki-laki yang meraba paha kanan kirinya," katanya kepada wartawan di Bantul, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADP lalu berteriak kencang. Pelaku takut dan melarikan diri.
"Setelah korban teriak, laki-laki itu kabur melalui jendela kamar tidur korban," ucapnya.
Polisi saat mendatangi TKP pemuda Magelang diciduk warga gegara raba paha ABG di Sewon, Bantul, Selasa (23/9/2025). Foto: dok. Polres Bantul |
Pelaku Ditangkap Warga
Korban kemudian melaporkan hal itu ke ibunya. Warga kemudian mencari yang bersangkutan dan berhasil menangkapnya.
"Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Sewon jam 3 pagi," ujarnya.
"Korban sudah buat laporan ke Polsek Sewon hari ini dan pelaku juga sudah ditahan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Rita menyebut pelaku sebenarnya merupakan warga Banyubiru, Dukun, Magelang, Jawa Tengah. Namun, A kerap tinggal di rumah mertuanya yang dekat dengan rumah korban untuk keperluan dagang. Namun, belum diketahui bagaimana cara pelaku bisa masuk ke rumah korban.
"Jadi dia tinggal di rumah mertuanya di dekat TKP. Karena dia pulang balik Bantul-Magelang buat dagang," ujarnya.
(afn/alg)













































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital