Duit Rekening Nganggur Incaran Penculik Kacab Bank Capai Rp 70 M

Jabodetabek

Duit Rekening Nganggur Incaran Penculik Kacab Bank Capai Rp 70 M

Rizky Adha Mahendra - detikJogja
Selasa, 23 Sep 2025 17:34 WIB
Konferensi pers kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank (Wildan/detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank (Wildan/detikcom)
Jogja -

Duit di rekening dormant atau rekening nganggur yang diincar para pelaku penculikan maut kacab bank M Ilham Pradipta (37) mulai teridentifikasi. Hasil identifikasi sementara, jumlah uang itu mencapai Rp 70 miliar.

"Pastinya kita belum tahu (jumlahnya), tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp 60 apa 70 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025), dilansir dari detikNews.

Duit itu ada di beberapa rekening. Polisi masih melakukan pendalaman soal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa rekening, nggak sampe puluhan (rekening)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui polisi mengungkap C alias Ken merupakan otak pelaku penculikan maut kacab bank M Ilham Pradipta. Pelaku menculik korban karena memerlukan otorisasi untuk mencuri uang dari rekening dormant.

"Kemudian yang berikutnya tadi apakah rekening dormant sudah bergeser, yang pasti belum. Dengan para pelaku menculik ini diharapkan bisa mendapatkan otoritasinya kepada rekening penampung. Jadi rekening dormant ke penampung belum bergeser," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (16/9).

Wira mengatakan rekening penampungan itu dibuat tersangka C alias Ken, yang merupakan otak penculikan korban. Sementara itu, Ken mendapatkan informasi terkait rekening dormant ini dari sosok S. Uang itu dipastikan belum berpindah tangan.

Wira mengatakan pihaknya masih mendalami sosok S. Dia mengatakan C belum terbuka soal sosok tersebut.

Ilham sendiri ditemukan tewas pada Kamis (21/8). Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ada dua prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kasusnya ditangani Pomdam Jaya.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads