Terpidana KDRT di Sleman Baru Ditangkap Usai 14 Tahun Divonis Bersalah

Terpidana KDRT di Sleman Baru Ditangkap Usai 14 Tahun Divonis Bersalah

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 23 Sep 2025 16:22 WIB
Pengamanan DPO kasus KDRT, Ciptadi Haryo Prabowo (kemeja biru) di Depok, Sleman, Selasa (23/9/2025).
Pengamanan DPO kasus KDRT, Ciptadi Haryo Prabowo (kemeja biru) di Depok, Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: Dok Kejati DIY
Jogja -

Ciptadi Haryo Prabowo (47) alias Dimas, akhirnya ditangkap usai 14 tahun buron. Dia divonis bersalah 14 tahun lalu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan Dimas diamankan pagi tadi pukul 09.30 WIB di kediaman orang tuanya, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Penangkapan dilakukan oleh tim Tangkap Buron Kejati DIY.

"Bahwa terpidana dalam pelariannya berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur," jelas Herwatan melalui keterangannya, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tim Tabur Kejati DIY mendapat informasi bahwa terpidana sedang mengunjungi orang tua terpidana yang sedang sakit di Maguwohardjo, Depok, Sleman. Selanjutnya tim Tabur Kejati DIY langsung meluncur ke alamat dimaksud dan melakukan pengamanan," sambungnya.

Pada saat dilakukan penangkapan itu, kata Herwatan, Dimas meminta waktu untuk menunggu kedatangan penasihat hukumnya. Setelah didampingi penasihat hukumnya, terpidana kooperatif ikut bersama tim Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," ungkap Herwatan.

Adapun perkara yang menjerat Dimas, bermula pada 2010 lalu. Dia divonis melakukan KDRT usai cekcok hingga memukul istrinya di rumah di kawasan Maguwoharjo, Sleman.

"Terdakwa mendorong korban yang merupakan istrinya hingga terjatuh, lalu terdakwa memuntir tangan korban, memukul punggung korban dan mencekik leher korban," papar Herwatan.

"Karena korban menangis histeris terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban dan mengena pada mata kiri korban sehingga menyebabkan luka pada mata kiri korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku dituntut 2 bulan dan divonis 4 bulan.

Persidangan digelar di PN Sleman dengan putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujarnya.

Terdakwa sempat mengajukan banding hingga ke MA, namun ditolak. Putusan kasasi itu bernomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon alias terdakwa.

Jaksa menyebut terpidana kabur saat akan dieksekusi 14 tahun lalu. Dimas baru ditangkap hari ini.

"Terdakwa pada waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," pungkas Herwatan.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads