SPPG DIY Angkat Bicara Soal Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG

SPPG DIY Angkat Bicara Soal Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 22 Sep 2025 20:48 WIB
Surat perjanjian SPPG dengan penerima manfaat MBG yang beredar di media sosial.
Surat perjanjian SPPG dengan penerima manfaat MBG yang beredar di media sosial. (Foto: Dok. Istimewa)
Jogja -

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional DIY angkat bicara soal beredarnya foto surat perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. SPPG DIY menegaskan surat tersebut telah ditarik.

Karegional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko mengatakan surat perjanjian yang beredar tersebut merupakan surat perjanjian versi lama. Sedangkan saat ini sudah ada perjanjian yang baru.

"Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak," sambung Gagat.

ADVERTISEMENT

Menurut Gagat, saat ini tiap kepala regional SPPG telah melakukan perjanjian baru dengan para penerima manfaat. Dengan begitu, surat yang beredar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Sudah diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru," paparnya.

Meski begitu, Gagat tidak membeberkan isi surat perjanjian yang baru. Namun ia menegaskan poin-poin yang tidak sesuai di surat perjanjian lama sudah dihilangkan.

"Ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan dan ada juga yang diperbarui redaksinya," ungkap Gagat.

"Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar foto surat perjanjian yang meminta penerima manfaat MBG merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. Surat itu tersebut berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis perjanjian kerja sama antara SPPG dengan penerima manfaat di Kabupaten Sleman.

Adapun SPPG dicantumkan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua disebut sebagai penerima MBG. Dari poin-poin perjanjian itu, terdapat satu poin yang menjadi kontroversi. Yakni di poin ke-7 dalam surat perjanjian itu disebutkan agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan ini.

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian bunyi poin ketujuh dalam surat perjanjian kerja sama itu.

Pemkab Sleman pun mengonfirmasi telah meminta klarifikasi kepada BGN perwakilan Sleman setelah foto surat perjanjian bocor. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta mengatakan dari klarifikasi itu diketahui bahwa surat kesepakatan yang beredar itu dibuat oleh SPPG berdasarkan petunjuk teknis BGN yang lama.

"Infonya (surat kesepakatan itu dibuat) berdasar petunjuk lama yang pemkab tidak pernah tahu," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (22/9/2025).

Agung mengaku, sejak awal Pemkab Sleman tidak dilibatkan dalam pelaksanaan MBG. Sehingga pemkab tidak tahu menahu terkait surat kesepakatan itu.

"Menurut saya nggak pas ada kaya gitu (klausul kerasahasiaan), harusnya nggak ada. Karena kalau punya efek korbannya kan masyarakat kita (Sleman) masak dirahasiakan, kan aneh juga," ucap dia.

Dia bilang, surat perjanjian itu akan diubah mengikuti ketentuan baru yang tertuang dalam SK Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana per 1 September.

Dalam SK terbaru itu, poin kerahasiaan telah dihilangkan dan diganti dengan 'Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksaanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini'.

"Harusnya sudah (diganti) ini ada petunjuk yang baru," ujarnya.

Agung melanjutkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari Panewu Kalasan, SPPG yang mengeluarkan surat kerjasama itu sedianya beroperasi hari ini. Akan tetapi diundur awal bulan besok.

"SPPG tersebut sedianya akan mulai operasi hari ini, tetapi diundur awal Oktober," ujar dia.

detikJogja sempat mendatangi SPPG Kalasan yang dimaksud. Akan tetapi saat tiba di lokasi SPPG yang beralamat di Jalan Jogja-Solo Km 14, Tamanmartani, Kalasan, tersebut belum beroperasi.

Selain itu, hanya terdapat pekerja yang melakukan perawatan di SPPG tersebut. Pekerja itu bilang lokasi itu akan digunakan sebagai SPPG Kalasan 2 dengan Kepala SPPG diemban oleh Farida Cahyani Darmastuti.

Meski begitu, dia bilang seluruh fasilitas SPPG sudah lengkap dan tinggal beroperasi setelah rekrutmen pekerja dapur selesai.

detikJogja juga sudah berupaya menghubungi Kepala SPPG Kalasan 2, Farida, melalui chat WhatsApp dan sambungan telepon. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Halaman 2 dari 2
(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads