Wanita lulusan SMA nekat mengaku dokter berinisial FE (26) menipu warga Sedayu, Bantul hingga Rp 538 juta. Ternyata FE sehari-hari hanya membuka bimbingan jasa belajar (bimbel).
"Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka ternyata hanya lulusan SMA asal Sragen, Jawa Tengah. FE juga tak memiliki latar belakang medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter," katanya.
Meski begitu, FE bahkan menyiapkan ruangan sebagai tempat praktik terapi. Polisi pun masih mendalami adanya korban lain.
"Lalu untuk uang hasil menipunya itu dari pengakuan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan sudah habis," ucapnya.
Raup Rp 538 Juta
Perjalanan tipu-tipu FE pun berakhir setelah dilaporkan korban berinisial J warga Sedayu. J yang kala itu mencari tempat terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024 mendapat informasi soal FE.
"Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta," ujar Acmad.
Setelah beberapa pekan terapi di tempat FE, J diberitahu jika anaknya menderita mythomania atau gangguan mental yang disertai kebiasaan berbohong. Korban pun diminta lagi membayar biaya tambahan Rp 7,5 juta.
Kemudian pada Agustus 2024, J diminta memberikan deposit jaminan pengobatan Rp 132 juta. Lalu pada November 2024 korban diarahkan untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.
"Lalu FE mengaku sudah menalangi (menanggung sementara) Rp 46,95 juta. Karena itu korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan," ucapnya.
Lebih lanjut, saat terapi bulan Februari 2025 FE tiba-tiba memvonis anak J mengidap HIV. Saat itu FE menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
"Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair," katanya.
J kemudian mengecek vonis HIV itu ke RSUP dr Sardjito. Mengingat selama ini FE mengaku bekerja di RSUP dr. Sardjito.
"Bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status pelaku di RSUP dr Sardjito dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai Dokter di RSUP dr. Sardjito. Korban juga mengecek penyakit HIV itu di PKU Muhammadiyah Gamping dan ternyata hasilnya negatif," ujarnya.
J yang merasa dirugikan hingga Rp 538.950.000 dan satu sertifikat tanah akhirnya melapor ke Polres Bantul. FE kemudian ditangkap di Pedusan, Sedayu, Bantul, pada Jumat (5/9).
Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga disangkakan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme